Soal Warga Ciliwung, Ahok: Tak Ada Uang Kerohiman Tanpa Surat Kepemilikan


 Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertemu dengan ormas Ciliwung Merdeka hari ini. Pertemuan terkait rencana ganti rugi lahan dan relokasi ke rumah susun.

Ahok menjelaskan, ada 527 bidang tanah di bantaran Ciliwung tanpa surat-surat kepemilikan. Ada pun yang mengantongi surat, rupanya surat pembelian rumah di atas tanah negara.

"Ada diketahui lurah jual beli tapi judulnya membeli bangunan di atas tanah negara. Saya bilang sama Ciliwung Merdeka, kalau ini justru memperkokoh Anda menyatakan bahwa tanah ini milik kami," jelas Ahok, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Ahok, Pemprov tidak akan memberi uang kerohiman bagi kepemilikan rumah di atas tanah negara tersebut. Mau tidak mau akan digusur.

"Dulu kan mau kasih, memang dulu saya berpikir kenapa nggak dikasih kerohiman saja sih udah lama (tinggal di situ). Tapi kan peraturan tidak mengizinkan," tutur Ahok.

"Beberapa sudah mau (pindah), beberapa nggak mau berharap dapat uang kerohiman. Saya bilang nggak lagi, mau tidak mau Anda saya gusur," lanjutnya.

Ahok menambahkan, tak ada dasar peraturan pemberian uang kerohiman. Justru ia bisa terjerat pidana karena tetap memberikan kerohiman tersebut.

"Saya paksa (keluar), karena nggak ada dasar. Masa saya masuk penjara. Prinsip saya sederhana, kalau saya sudah punya rumah susun, saya akan gusur Anda kalau untuk kepentingan umat warga lebih banyak," ungkapnya.

(rna/fdn) Rina Atriana - detikNews
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI