JAKARTA--Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggandeng
Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain
tiga lembaga tersebut, KemenPAN-RB juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP), serta instansi lainnya.
Mereka diminta ikut membantu untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi
PNS.
"Jadi
untuk menilai pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga yang
ujung-ujungnya penetapan besaran tunjangan kinerja, kini dikeroyok beberapa
instansi terkait. Sebab yang akan dinilai itu tidak hanya pada akuntabilitas
kinerjanya, tapi lebih luas,"kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Rabu (5/8).
Guru
besar Fisip Universitas Nasional (Unas) ini menambahkan, digandengnya beberapa
instansi terkait ini untuk mematahkan asumsi masyarakat bahwa pengukuran
kinerja itu atas dasar like and dislike pejabat KemenPAN-RB.
"Saya
dapat laporan bahkan ada di media katanya prosentase tunjangan kinerja itu bisa
dimainkan oleh pejabat KemenPAN-RB. Sudah saya selidiki, ternyata itu tidak
benar. Berkali-kali saya tegaskan, bila ada PNS baik itu bawahan saya atau di
instansi lainnya yang terlibat dalam masalah ini, tidak segan-segan saya
berikan sanksi berat bahkan pemecatan. Namun ternyata tuduhan itu tidak benar.
Sekarang orang yang menuduh itu harus menerima konsekuensinya, misalnya
diproses secara hukum atas tuduhan fitnah," bebernya.
Yuddy
menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan ukuran kinerja instansi
yang mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi. Sebab, dengan adanya tim
gabungan, parameter pengukuran kinerja setiap instansi lebih objektif.
"Kami
sudah MoU dengan BPS untuk membantu dalam survei dan penelitian reformasi
birokrasi. Nantinya BPS akan menyurvei area-area reformasi birokrasi yang
menjadi tolok ukur penetapan tunjangan kinerja. Ada sembilan area perubahan
yang akan disurvei BPS dan tim penilai di antaranya SDM aparatur, bebas
korupsi, transparan, layanan publik, dan lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)