Mobil
Honda Mobilio Sekretaris Bos XL yang dibawa tersangka pembunuh terekam CCTV.
Jakarta - Ada banyak petunjuk dan fakta-fakta
bahwa Andy Kurniawan alias Andy Wahyudi (38 tahun), pembunuh sekretaris bos XL,
merencanakan pembunuhan Hayriantira (38 tahun) alias Rian.
Polisi
pun mengakui fakta-fakta itu. Ada delapan fakta dan petunjuk yang menguatkan
bahwa pembunuhan Rian telah direncanakan sebelumnya, berdasarkan keterangan
polisi dan tersangka.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti,
membeberkan fakta-fakta itu.
Fakta pertama adalah soal Andi
yang memilih memakai mobil yang STNK-nya belum terbit, lalu membuat pelat nomor
palsu di mobil milik Hayriantira saat pergi ke Garut.
Fakta kedua adalah Andi
menghilangkan jejak dengan cara brilian. Membunuh Hayriantira dengan cara
membekap mulut sampai korban kehabisan napas, lalu melucuti seluruh pakaian
korban, baru kemudian memasukkan korban ke bak air panas.
"Dengan
memasukkan korban dalam keadaan tengkurap di air panas dalam sehari jasad
korban rusak dan susah diidentifikasi," ujar Krishna kepada wartawan di
Markas Polres Garut, Jumat, 7 Agustus 2015.
Di
Hotel Cipaganti dan seluruh penginapan lain di kawasan Garut, Jawa Barat,
memang memilik kolam air panas alami. Maka diduga Andi memang memilih hotel di
sana untuk mudah menghilangkan jejak.
Fakta ketiga ialah Andi
memilih membuang ponsel dan seluruh baju korban, termasuk baju yang dikenakan
korban. Dia membuangnya di Halte di Terminal Guntur di Garut. Tapi Andi memilih
mengambil KTP Rian.
"Kemungkinan
dia membuang handphone untuk tidak mudah dilacak dan mengambil seluruh barang
korban seperti KTP, ATM, buku tabungan dan sertifikat tanah," kata
Krishna.
Fakta keempat adalah Andi yang
celingukan saat awal datang ke hotel pada Kamis (30 Oktober 2015) di Hotel
Cipaganti, Garut.
Hal
itu terlihat di rekaman CCTV hotel. Andi terlihat celingukan seperti menoleh ke
kiri ke kanan saat baru saja memarkir mobil. Dia keluar dari mobil lalu menoleh
ke kiri dan ke kanan. Diduga dia mencari lokasi keberadaan kamera CCTV. Tapi
dia ternyata tak melihat bahwa kamera CCTV berada di ruang kantin hotel yang
ada di sampingnya. Dia pun kemudian masuk ke hotel bersama Rian yang turun dari
mobil usai Andi menoleh ke kiri dan ke kanan.
"Kita
belum tahu alasan mengapa tersangka menoleh kiri dan kanan saat tiba di hotel
tersebut," ujar Krishna.
Fakta kelima, Andi yang
memilih memberikan nama palsu di buku tamu hotel.
Menurut
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Esti Prasetyo, mengatakan
bahwa Hotel Cipaganti dulu memang tak pernah meminta KTP setiap penyewa kamar.
"Di
buku tamu pada waktu itu, Andi menulis namanya sebagai Gerry dan ia
mengosongkan kolom alamat, tapi setelah kejadian penemuan mayat aturan hotel
diperketat," ujar Esti kepada VIVA.co.id.
Fakta keenam, Andy tidak
mempersiapkan jika pergi ke Garut dan menginap di sebuah hotel. Kalau sesuai
keterangan Andy yang dia mengajak menginap di hotel terlebih dahulu tidak
sesuai fakta.
Andy
tidak membawa baju ganti dan tak bilang kepada istrinya bahwa dia hendak pergi
ke luar kota. Padahal, Andi mengaku hubungannya dengan Rian diketahui istrinya,
karena hubungan mereka hanya hubungan bisnis. Dia sebelumnya selalu bilang ke
istrinya apabila hendak pergi bersama Rian. Tapi khusus saat hari pembunuhan,
dia tak memberitahu ke istrinya bahwa Ia pergi bersama Rian.
Andy
memang ditengarai tak berniat lama-lama bersama Rian. "Benar juga dugaan
itu," ujar Kepala Unit 1 Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro
Jaya, Komisaris Polisi Gunardi.
Hal
itu berbanding terbalik dengan Rian yang mengajukan cuti di kantornya. Lalu dia
membawa setumpuk baju dan menitipkan anaknya ke mantan suaminya.
Fakta ketujuh, Andy kemudian
menguasai mobil korban yang dibeli secara lunas hanya tiga bulan sebelum Rian
dibunuh.
Andy
melakukan pemalsuan tanda tangan di KTP Rian, lalu membuatnya jadi tanda tangan
di surat kuasa yang dia pakai untuk mengambil BPKB mobil milik Rian yang masih
ada di showroom. Dia pun membawa KTP asli Rian saat mengambil BPKB dengan surat
kuasa.
Fakta kedelapan, Andy mengaku
sudah sering ke Garut. Dia tahu soal hotel-hotel di kawasan tempat dia membunuh
Rian sebagian besar tak pernah meminta KTP pengunjung.
Andy
tahu pula seluruh hotel di sana memiliki air panas alami yang tak pernah
berhenti. Maka lebih mudah baginya untuk merusak identitas korban dalam waktu
cepat dengan cara memasukkannya ke dalam bak air panas.
Kini
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Garut untuk mengkonstruksikan
pasal apa yang dapat menjerat Andy.
"Saat
ini kita belum bisa menentukan pasal apa yang dapat menjerat tersangka. Ada
tiga pasal, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan
berencana, dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," kata
Krishna. (: Mohammad Arief Hidayat, Bayu Nugraha)
SUMBER:
VIVA.co.id