Rencanakan Bunuh Rian Polisi menyiapkan tiga pasal untuk menjerat Andy.


Mobil Honda Mobilio Sekretaris Bos XL yang dibawa tersangka pembunuh terekam CCTV.
  Jakarta - Ada banyak petunjuk dan fakta-fakta bahwa Andy Kurniawan alias Andy Wahyudi (38 tahun), pembunuh sekretaris bos XL, merencanakan pembunuhan Hayriantira (38 tahun) alias Rian.

Polisi pun mengakui fakta-fakta itu. Ada delapan fakta dan petunjuk yang menguatkan bahwa pembunuhan Rian telah direncanakan sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi dan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, membeberkan fakta-fakta itu.

Fakta pertama adalah soal Andi yang memilih memakai mobil yang STNK-nya belum terbit, lalu membuat pelat nomor palsu di mobil milik Hayriantira saat pergi ke Garut. 

Fakta kedua adalah Andi menghilangkan jejak dengan cara brilian. Membunuh Hayriantira dengan cara membekap mulut sampai korban kehabisan napas, lalu melucuti seluruh pakaian korban, baru kemudian memasukkan korban ke bak air panas.

"Dengan memasukkan korban dalam keadaan tengkurap di air panas dalam sehari jasad korban rusak dan susah diidentifikasi," ujar Krishna kepada wartawan di Markas Polres Garut, Jumat, 7 Agustus 2015.

Di Hotel Cipaganti dan seluruh penginapan lain di kawasan Garut, Jawa Barat, memang memilik kolam air panas alami. Maka diduga Andi memang memilih hotel di sana untuk mudah menghilangkan jejak. 

Fakta ketiga ialah Andi memilih membuang ponsel dan seluruh baju korban, termasuk baju yang dikenakan korban. Dia membuangnya di Halte di Terminal Guntur di Garut. Tapi Andi memilih mengambil KTP Rian.

"Kemungkinan dia membuang handphone untuk tidak mudah dilacak dan mengambil seluruh barang korban seperti KTP, ATM, buku tabungan dan sertifikat tanah," kata Krishna.

Fakta keempat adalah Andi yang celingukan saat awal datang ke hotel pada Kamis (30 Oktober 2015) di Hotel Cipaganti, Garut. 

Hal itu terlihat di rekaman CCTV hotel. Andi terlihat celingukan seperti menoleh ke kiri ke kanan saat baru saja memarkir mobil. Dia keluar dari mobil lalu menoleh ke kiri dan ke kanan. Diduga dia mencari lokasi keberadaan kamera CCTV. Tapi dia ternyata tak melihat bahwa kamera CCTV berada di ruang kantin hotel yang ada di sampingnya. Dia pun kemudian masuk ke hotel bersama Rian yang turun dari mobil usai Andi menoleh ke kiri dan ke kanan.

"Kita belum tahu alasan mengapa tersangka menoleh kiri dan kanan saat tiba di hotel tersebut," ujar Krishna.

Fakta kelima, Andi yang memilih memberikan nama palsu di buku tamu hotel.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Esti Prasetyo, mengatakan bahwa Hotel Cipaganti dulu memang tak pernah meminta KTP setiap penyewa kamar.

"Di buku tamu pada waktu itu, Andi menulis namanya sebagai Gerry dan ia mengosongkan kolom alamat, tapi setelah kejadian penemuan mayat aturan hotel diperketat," ujar Esti kepada VIVA.co.id.
  

Fakta keenam, Andy tidak mempersiapkan jika pergi ke Garut dan menginap di sebuah hotel. Kalau sesuai keterangan Andy yang dia mengajak menginap di hotel terlebih dahulu tidak sesuai fakta.

Andy tidak membawa baju ganti dan tak bilang kepada istrinya bahwa dia hendak pergi ke luar kota. Padahal, Andi mengaku hubungannya dengan Rian diketahui istrinya, karena hubungan mereka hanya hubungan bisnis. Dia sebelumnya selalu bilang ke istrinya apabila hendak pergi bersama Rian. Tapi khusus saat hari pembunuhan, dia tak memberitahu ke istrinya bahwa Ia pergi bersama Rian. 

Andy memang ditengarai tak berniat lama-lama bersama Rian. "Benar juga dugaan itu," ujar Kepala Unit 1 Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Gunardi.

Hal itu berbanding terbalik dengan Rian yang mengajukan cuti di kantornya. Lalu dia membawa setumpuk baju dan menitipkan anaknya ke mantan suaminya.

Fakta ketujuh, Andy kemudian menguasai mobil korban yang dibeli secara lunas hanya tiga bulan sebelum Rian dibunuh.

Andy melakukan pemalsuan tanda tangan di KTP Rian, lalu membuatnya jadi tanda tangan di surat kuasa yang dia pakai untuk mengambil BPKB mobil milik Rian yang masih ada di showroom. Dia pun membawa KTP asli Rian saat mengambil BPKB dengan surat kuasa.

Fakta kedelapan, Andy mengaku sudah sering ke Garut. Dia tahu soal hotel-hotel di kawasan tempat dia membunuh Rian sebagian besar tak pernah meminta KTP pengunjung.

Andy tahu pula seluruh hotel di sana memiliki air panas alami yang tak pernah berhenti. Maka lebih mudah baginya untuk merusak identitas korban dalam waktu cepat dengan cara memasukkannya ke ‎dalam bak air panas.

Kini Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Garut untuk mengkonstruksikan pasal apa yang dapat menjerat Andy.

"Saat ini kita belum bisa menentukan pasal apa yang dapat menjerat tersangka. Ada tiga pasal, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," kata Krishna. (: Mohammad Arief Hidayat, Bayu Nugraha)

SUMBER: VIVA.co.id
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI