Ilustrasi
JAKARTA--Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pemberlakuan bebas
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni, tempat ibadah dan
bangunan sosial mulai 2016.
"Kemungkinan diberlakukan pada 2016
untuk dilakukan kajian terlebih dahulu," kata Menteri Agraria dan Tata
Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Minggu (1/2/2015).
Menurut Ferry pembayaran PBB setiap tahun
hanya dikenakan terhadap bangunan komersial seperti rumah toko, pusat
perbelanjaan, gedung perkantoran dan restoran.
Dia menyatakan, seperti dikutip Antara,
pembayaran PBB setiap tahun membebani masyarakat penghuni rumah nonkomersial.
Ferry menjelaskan pemerintah hanya akan
memungut biaya PBB terhadap masyarakat saat awal pembelian lahan tanah atau
rumah huni.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN akan menghapus pencantuman komponen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
pada lembaran pembayaran PBB.
Terkait potensi kehilangan pendapatan pajak
dari PBB, Ferry menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro.
"Saya sudah sampaikan kepada Menteri
Keuangan untuk membahas rencana penghapusan PBB," ujar Ferry.
Menurutnya, Menteri Keuangan siap
berkonsultasi mengenai bebas pungutan PBB bagi rumah huni setiap tahun itu
namun menunggu waktu yang tepat karena sibuk mempersiapkan RAPBN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga
telah memberitahukan kepada pengusaha properti terkait rencana penghapusan
komponen NJOP pada komponen harga jual rumah.
Alasan Ferry menghapus NJOP pada komponen
harga jual rumah karena pengembang properti telah mendapatkan keuntungan
berlipat dari sertifikat rumah yang dijaminkan kepada bank selama pembeli rumah
melakukan angsuran. ( Rustam Agus)
SUMBER: Bisnis.com