Forum RT dan RW se-DKI Jakarta Tuntut Gubernur Ahok



           Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Republika/Yasin Habibi)

JAKARTA -- Forum RT dan RW se-DKI Jakarta bertemu di Tugu Proklamasi, Jumat (10/6). Aksi yang dilakukan sekira 500-an orang itu, menuntut dan menolak sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sekitar 500-an warga datang untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta," kata salah satu koordinasi Forum RT dan RW se-DKI Jakarta, Amirrulah Kadir kepada Republika, Jumat (10/6).

Pertama, forum RT dan RW se-DKI Jakarta, meminta pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Alasannya, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang levelnya lebih tinggi.

Kedua, forum tersebut juga menolak pemberlakuan paket kebijakan pemerintah DKI Jakarta mengenai pedoman RT dan RW (Pergub 168/2014 yang diubah Pergub 1/2016). Mereka juga meminta DPRD DKI Jakarta segera merekomendasikan pemda agar mencabut paket kebijakan tersebut.

Ketiga, forum tersebut mendorong dan mendesak DPRD DKI Jakarta segera membentuk Perda tentang Pedoman rukun tetangga dan rukun warga bersama dengan RT dan RW se-DKI Jakarta serta pemangku kepentingan lainnya.

Keempat, forum tersebut juga menolak keras dan tegas pernyataan Gubernur Ahok ihwal tudingan jual lapak terhadap ketua RT dan RW. Mereka mengimbau, Gubernur Ahok agar segera minta maaf pada RT dan RW se-DKI Jakarta. Paling lambat, satu pekan setelah tuntutan ini dilayangkan. Mereka mengancam, bakal segera membuat laporan ke polisi.

Kelima, forum tersebut bakal segera membuat laporan di KPK atas penyelenggaraan pemda ihwal sistem elektronik layanan publik, Qlue dan aplikasi Jakarta Smart City. Sebab, diduga penyelenggaraannya melawan hukum karena ada unsur gratifikasi.

Keenam, forum tersebut akan segera melapor pada Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal penyelenggaraan sistem elektronik Qlue dan aplikasi Jakarta Smart City. Sebab, mereka menilai, aplikasi tersebut belum terdaftar atau ilegal dan tidak sesuai dengan norma serta ketentuan peraturan penyelenggarn sistem transaksi elektronik.

Ketujuh, forum tersebut segera melapor ke BPK RI, Kemendagri RI Kemensos RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ombudsman RI atas penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait RT dan RW ihwal Qlue dan Jakarta Smart City. Alasannya, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan

SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI