Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
(Republika/Yasin Habibi)
JAKARTA -- Forum RT dan RW se-DKI Jakarta
bertemu di Tugu Proklamasi, Jumat (10/6). Aksi yang dilakukan sekira 500-an
orang itu, menuntut dan menolak sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sekitar 500-an warga datang untuk
menuntut Pemprov DKI Jakarta," kata salah satu koordinasi Forum RT dan RW
se-DKI Jakarta, Amirrulah Kadir kepada Republika, Jumat (10/6).
Pertama, forum RT dan RW se-DKI Jakarta,
meminta pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Alasannya, karena
tidak sesuai dan bertentangan dengan norma dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang levelnya lebih tinggi.
Kedua, forum tersebut juga menolak
pemberlakuan paket kebijakan pemerintah DKI Jakarta mengenai pedoman RT dan RW
(Pergub 168/2014 yang diubah Pergub 1/2016). Mereka juga meminta DPRD DKI
Jakarta segera merekomendasikan pemda agar mencabut paket kebijakan tersebut.
Ketiga, forum tersebut mendorong dan mendesak
DPRD DKI Jakarta segera membentuk Perda tentang Pedoman rukun tetangga dan
rukun warga bersama dengan RT dan RW se-DKI Jakarta serta pemangku kepentingan
lainnya.
Keempat, forum tersebut juga menolak keras
dan tegas pernyataan Gubernur Ahok ihwal tudingan jual lapak terhadap ketua RT
dan RW. Mereka mengimbau, Gubernur Ahok agar segera minta maaf pada RT dan RW
se-DKI Jakarta. Paling lambat, satu pekan setelah tuntutan ini dilayangkan.
Mereka mengancam, bakal segera membuat laporan ke polisi.
Kelima, forum tersebut bakal segera membuat
laporan di KPK atas penyelenggaraan pemda ihwal sistem elektronik layanan
publik, Qlue dan aplikasi Jakarta Smart City. Sebab, diduga penyelenggaraannya
melawan hukum karena ada unsur gratifikasi.
Keenam, forum tersebut akan segera melapor
pada Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal penyelenggaraan sistem
elektronik Qlue dan aplikasi Jakarta Smart City. Sebab, mereka menilai,
aplikasi tersebut belum terdaftar atau ilegal dan tidak sesuai dengan norma
serta ketentuan peraturan penyelenggarn sistem transaksi elektronik.
Ketujuh, forum tersebut segera melapor ke BPK
RI, Kemendagri RI Kemensos RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ombudsman RI
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait RT dan RW ihwal Qlue dan
Jakarta Smart City. Alasannya, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan
norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rep: Umi Nur Fadilah/ Red:
Bilal Ramadhan
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID