Warga Koa Yusri Isnaeni melaporkan Ahok ke
polisi (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan rakyatnya sendiri ke Mapolda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas tudingan mencemarkan nama baik dengan menyebut warganya sebagai maling.
Adalah Yusri Isnaeni warga Koja, Jakarta
Utara yang mempolisikan gubernurnya sendiri. Ibu muda 32 tahun itu sakit hati
disebut maling oleh Ahok di depan publik saat menanyakan perihal Kartu Jakarta
Pintar (KJP) milik anaknya. Ia pun menuntut Ahok meminta maaf kepada dirinya di
depan publik.
Ada hal menarik dari kasus dugaan pencemaran
nama baik ini. Ahok sempat mengajukan permintaan maaf kepada Yusri atas
ucapan tidak pantas kepada rakyatnya. Namun permintaan maaf itu disampaikan
melalui ajudan Ahok. "Yang bersangkutan (Ahok) pernah mengajak stafnya
bernama Hasanuddin Ismail untuk minta maaf. Ahok nyuruh stafnya untuk minta
maaf melalui telepon, katanya staf penyidik dari gubernur," ujar Yusri
usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,
Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 Desember
2015 sekitar pukul 18.41 WIB. Yusri tiba-tiba mendapat telepon dari orang yang
mengaku ajudan Gubernur Ahok. Atas nama Gubernur DKI ia meminta maaf kepada
Yusri terkait ucapan maling yang keluar dari mulut Ahok. "Dia bilang,
atas nama gubernur meminta maaf, mungkin bapak (Ahok) sedang capek. Dia bicara
seperti itu, dan saya tetap tidak terima (permohonan maaf)," tutur dia.
Janda muda ini menolak permintaan maaf Ahok
lantaran disampaikan melalui telepon. Apalagi, permohonan maaf itu diwakili
anak buahnya. Yusri ingin, Ahok menyampaikan permohonan maaf di depan publik,
seperti saat dirinya disebut maling. "Pokoknya Ahok harus bicara langsung.
Dia menghina dan memfitnah sendiri, kenapa harus minta maaf melalui
orang," tandas Yusri.
Yusri disebut maling oleh Ahok sebanyak 3
kali saat menanyakan soal KJP anaknya, Kamis 10 Desember 2015. Ia sakit hati
atas pernyataan tersebut hingga melaporkan Ahok ke Mapolda Metro Jaya dengan
tuduhan mencemarkan nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor
LP/5405/XII/2015/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015. (By Nafiysul
Qodar)
SUMBER: Liputan6.com