Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, Kombes Krishna Murti diberi ucapan selamat oleh relasi. Dia dikira
menikahi Regina Andriane
Jakarta Polisi menjadikan
pembantu Jessica Kumala Wongso sebagai saksi kunci kasus kematian Wayan
Mirna Salihin. Perempuan berinisial SR itu saat ini berada di suatu tempat dan
dilindungi aparat kepolisian. Dia pun sudah menjalani proses pembuatan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal
Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
"Salah satu saksi kunci (pembantu
Jessica) semalam ditempatkan di tempat perlindungan. (Inisialnya) SR.
Di-BAP," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Krishna mengatakan, SR diamankan bukan karena
mendapat tekanan atau ancaman dari majikannya. Tetapi orangtuanya yang meminta
bantuan polisi untuk memulangkan anaknya yang telah berhenti kerja ke kampung
halaman.
Namun Krishna enggan membeberkan alasan SR
ingin berhenti kerja dari rumah Jessica.
"Semalam (21/1/2016), orangtua yang
bersangkutan minta (anaknya) dijemput. (SR) Ditempatkan (oleh polisi) di rumah
khusus, orangtua tahu kok (tempatnya)," jelas Krishna.
Alasan polisi tak mengizinkan SR kembali ke
kampung halaman lantaran efisiensi jarak dan waktu jika kesaksiannya diperlukan
untuk persidangan.
"Jadi kalau dibutuhkan untuk sidang
tidak jauh. Dia tidak (jadi) pulang ke kampungnya," sambung Krishna.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari SR
bahwa Jessica atau yang akrab ia sapa Eneng menyuruhnya membuang celana panjang
dengan alasan robek. Celana panjang itu diketahui dipakai Jessica saat bertemu
Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu. Atau saat
peristiwa maut kopi sianida merenggut nyawa Mirna.
Informasi itu dikemukakan SR saat polisi
menggeledah rumah Jessica di Sunter, Jakarta Utara pada Minggu malam 10 Januari
2016. Setelah itu polisi mencari celana Jessica mulai dari tempat sampah hingga
ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Namun hasilnya nihil (
By Audrey Santosoon)
SUMBER: Liputan6.com