Di setiap kendaraan yang beredar di jalan
raya, memiliki pelat nomor. Jelas saja plat nomor adalah salah satu jenis
identifikasi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor.
Pelat yang disebut juga registrasi kendaraan
ini ternyata tak lepas oleh sejarah. Penggunaan nomor kendaraan bermotor di
Indonesia, terutama di pulau Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia
Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah
karesidenan.
Tetapi seiring berjalannya waktu, pelat nomor
pun memiliki arti tersendiri bagi pemiliknya. Salah satunya penggunaan nama
pemilik kendaraan yang diaplikasikan pada pelat besi ini.
Tren penggunaan plat nomor pilihan pun
semakin mencuat, efek dari keistimewaan dan gengsi yang diberikan kepada
pemilik kendaraan. Terang saja jika sudah dimiliki oleh satu kendaraan, nomor
itu tidak bisa digunakan kembali oleh kendaraan lainnya.
Siapa pun bisa memiliki keistimewaan
dari plat nomor tersebut. Tapi bagaimana cara mendapatkan pelat nomor pilihan?
Membuat nomor pilihan untuk mobil
baru
Berdasarkan penelurusan kami, di wilayah DKI
Jakarta saja, banyak bertebaran biro jasa yang menawarkan jaminan kepada
pemilik kendaran untuk mendapatkan nomor sesuai keinginanya. Pelat nomor bisa
dipilih mau menggunakan 4, 3, 2, atau satu angka pilihan. Huruf di belakang
angka pun bisa dipilih sesuai keinginan konsumen.
Syarat yang dibutuhkan juga
tidak rumit, calon pemesan nopol cukup menyiapkan KTP asli dan fotokopinya,
serta faktur pembelian dari dealer untuk nopol yang akan dipakai pada mobil
baru. Jika sudah, maka dalam 7-14 hari kerja nopol sudah bisa dimiliki.
Praktik seperti ini ternyata dijalankan
secara kerja sama antara biro jasa dan pihak sales person dari dealer mobil
yang bersangkutan. Biro jasa tersebut biasanya meminta untuk dipertemukan
dengan sales person yang melayani calon konsumen ketika membeli mobilnya.
Melalui sales person inilah biro jasa meminjam faktur pembelian mobil untuk
proses pemesanan nopol. Tidak jarang sales person sendiri yang menawarkan jasa
pemesanan nopol tersebut dengan iming-iming mereka memiliki relasi yang sudah
sangat kuat dengan pihak SAMSAT di wilayah yang bersangkutan.
Untuk masalah harga nopol 4 angka pilihan tapi
huruf belakangnya acak, seperti B 1234 TFH atau B 2013 SRT misalnya, plat nomor
pilihan bisa didapat dengan biaya Rp 2-2,5 juta.
Untuk pelat nopol 3 angka 2 huruf pilihan,
biayanya Rp 2,5 juta. Pelat nopol dengan 3 angka dan 3 huruf pilihan, biaya
yang mesti dikeluarkan Rp 3 juta. Nopol dengan 2 angka dan 2 huruf pilihan
biayanya Rp 3,5 juta, sementara untuk 2 angka dan 3 huruf pilihan biayanya
dipatok Rp 4-4,5 juta.
Harga pelat nopol pesanan akan meroket ketika
angka yang dipesan hanya 1 angka dengan 2-3 huruf pilihan. Misalnya B 1 SA atau
B 1 DAN. Jika nopol ini yang diminta, maka biro jasa akan mematok harga tidak
kurang dari Rp 20 juta.
Begitu juga dengan pelat nomor dari para
pejabat kepolisian, seperti RFS, RFT, atau bahkan BP. "Bisa dibuat tapi
harganya relatif mahal, harganya bisa Rp 19 juta atau Rp 20 juta, tergantung
juga angkanya mau 3 atau 4," ungkap salah satu petugas biro jasa
pengurusan plat nomor pilihan yang kami temui.
Membuat nomor pilihan pada mobil
bekas
Membuat pelat nomor pilihan pada mobil bekas
memang lebih banyak dokumen yang dibutuhkan dibanding mobil baru. Mulai dari
fotokopi KTP pemilik yang mengajukan hingga BPKB dan STNK asli mobilnya yang
ingin di berikan nomor pilihan.
Jika arsip tersebut sudah Anda lengkapi,
langsung saja datang ke SAMSAT yang sesuai domisili. Ketika datang ke SAMSAT,
identifikasi cek fisik kendaraan harus dilakukan terlebih dahulu. Cek fisik
kendaraan ini merupakan langkah pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan
dengan surat-surat kendaraan.
"Jika mobil bekas ini memiliki arsip
domisili pemilik yang berbeda dengan domisili Anda, mau tidak mau Anda harus
melakukan mutasi dengan mencabut berkas dari domisili awal ke domisili yang
sesuai dengan KTP Anda," kata petugas yang enggan disebutkan namanya di
SAMSAT Polda Metro jaya.
Selain itu, “Pemilik kendaraan juga
mengeluarkan biaya untuk administrasi balik nama (BBN), perpanjangan pajak
kendaraan yang tertera di STNK, serta PNBP (Pendapatan Negara Bukan hasil
Pajak) yang terdiri dari mutasi, plat nomor, kertas STNK dan register ulang
nama pembaruan di BPKB," tambah petugas Samsat Polda Metro Jaya itu.
Jika dihitung-hitung, untuk biaya PNPB
sendiri sekitar Rp 200.000. Tentu ini belum termasuk biaya BBN, perpanjangan
pajak dan nomor yang diinginkan.
Setelah semua proses telah Anda jalani, Anda
pun harus menunggu beberapa hari untuk memastikan nomor yang Anda pilih tidak
digunakan pada kendaraan lain. Proses pengerjaan ini sekitar 7 hari kerja.
Di sisi lain, bagaimana cara memindahkan
pelat nomor istimewa Anda untuk digunakan di kendaraan lain? Situasi ini
terlihat ada dua kendaraan yang harus dibenahi nomor polisinya.
Sebenarnya proses yang harus dilakukan mirip
dengan sebelumnya. Hanya saja Anda harus mengeluarkan biaya lebih untuk mobil
yang telah Anda pindahkan nomor polisinya, dengan menggunakan nomor polisi baru
yang diberikan oleh Polda setempat. Di sini Anda harus mengeluarkan biaya BBN
dan pajak kendaraan tersebut. Akan lebih banyak biaya yang harus Anda keluarkan
jika situasinya seperti ini.
Cara Mengecek Nomor
Sebaiknya Anda tidak mengajukan satu nomor
polisi yang diinginkan kepada SAMSAT. Sebab ketersediannya nomor tersebut belum
bisa dipastikan. Tentukan beberapa nomor polisi yang diinginkan sebagai
pilihan.
Sebenarnya ada cara mudah untuk mengetahui
ketersediaan nomor yang Anda inginkan tanpa harus mendatangi SAMSAT. Seperti di
Jakarta, dengan SMS dengan format "Metro spasi nomor yang Anda
inginkan" lalu kirim ke 1717. Setelah mengirim SMS itu, Anda akan
mendapatkan balasan berupa konfirmasi kendaraan yang telah memakai nomor
tersebut. Jika Anda mendapatkan balasan berupa "Maaf nomor yang Anda kirim
saat ini belum terdaftar" maka nomor tersebut masih tersedia untuk
digunakan. (By : Resa Azhara, Prasetyo Adhi)