Cara Pesan dan Pilih Pelat Nomor Mobil

  
Di setiap kendaraan yang beredar di jalan raya, memiliki pelat nomor. Jelas saja plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor.

Pelat yang disebut juga registrasi kendaraan ini ternyata tak lepas oleh sejarah. Penggunaan nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di pulau Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

Tetapi seiring berjalannya waktu, pelat nomor pun memiliki arti tersendiri bagi pemiliknya. Salah satunya penggunaan nama pemilik kendaraan yang diaplikasikan pada pelat besi ini.

Tren penggunaan plat nomor pilihan pun semakin mencuat, efek dari keistimewaan dan gengsi yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Terang saja jika sudah dimiliki oleh satu kendaraan, nomor itu tidak bisa digunakan kembali oleh kendaraan lainnya.

Siapa pun bisa memiliki keistimewaan  dari plat nomor tersebut. Tapi bagaimana cara mendapatkan pelat nomor pilihan?

Membuat nomor pilihan untuk mobil baru

Berdasarkan penelurusan kami, di wilayah DKI Jakarta saja, banyak bertebaran biro jasa yang menawarkan jaminan kepada pemilik kendaran untuk mendapatkan nomor sesuai keinginanya. Pelat nomor bisa dipilih mau menggunakan 4, 3, 2, atau satu angka pilihan. Huruf di belakang angka pun bisa dipilih sesuai keinginan konsumen.

Syarat yang dibutuhkan juga tidak rumit, calon pemesan nopol cukup menyiapkan KTP asli dan fotokopinya, serta faktur pembelian dari dealer untuk nopol yang akan dipakai pada mobil baru. Jika sudah, maka dalam 7-14 hari kerja nopol sudah bisa dimiliki.

Praktik seperti ini ternyata dijalankan secara kerja sama antara biro jasa dan pihak sales person dari dealer mobil yang bersangkutan. Biro jasa tersebut biasanya meminta untuk dipertemukan dengan sales person yang melayani calon konsumen ketika membeli mobilnya. Melalui sales person inilah biro jasa meminjam faktur pembelian mobil untuk proses pemesanan nopol. Tidak jarang sales person sendiri yang menawarkan jasa pemesanan nopol tersebut dengan iming-iming mereka memiliki relasi yang sudah sangat kuat dengan pihak SAMSAT di wilayah yang bersangkutan.

                  
Untuk masalah harga nopol 4 angka pilihan tapi huruf belakangnya acak, seperti B 1234 TFH atau B 2013 SRT misalnya, plat nomor pilihan bisa didapat dengan biaya Rp 2-2,5 juta.

Untuk pelat nopol 3 angka 2 huruf pilihan, biayanya Rp 2,5 juta. Pelat nopol dengan 3 angka dan 3 huruf pilihan, biaya yang mesti dikeluarkan Rp 3 juta. Nopol dengan 2 angka dan 2 huruf pilihan biayanya Rp 3,5 juta, sementara untuk 2 angka dan 3 huruf pilihan biayanya dipatok Rp 4-4,5 juta.

Harga pelat nopol pesanan akan meroket ketika angka yang dipesan hanya 1 angka dengan 2-3 huruf pilihan. Misalnya B 1 SA atau B 1 DAN. Jika nopol ini yang diminta, maka biro jasa akan mematok harga tidak kurang dari Rp 20 juta.

Begitu juga dengan pelat nomor dari para pejabat kepolisian, seperti RFS, RFT, atau bahkan BP. "Bisa dibuat tapi harganya relatif mahal, harganya bisa Rp 19 juta atau Rp 20 juta, tergantung juga angkanya mau 3 atau 4," ungkap salah satu petugas biro jasa pengurusan plat nomor pilihan yang kami temui.

Membuat nomor pilihan pada mobil bekas
Membuat pelat nomor pilihan pada mobil bekas memang lebih banyak dokumen yang dibutuhkan dibanding mobil baru. Mulai dari fotokopi KTP pemilik yang mengajukan hingga BPKB dan STNK asli mobilnya yang ingin di berikan nomor pilihan.

Jika arsip tersebut sudah Anda lengkapi, langsung saja datang ke SAMSAT yang sesuai domisili. Ketika datang ke SAMSAT, identifikasi cek fisik kendaraan harus dilakukan terlebih dahulu. Cek fisik kendaraan ini merupakan langkah pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan dengan surat-surat kendaraan.

"Jika mobil bekas ini memiliki arsip domisili pemilik yang berbeda dengan domisili Anda, mau tidak mau Anda harus melakukan mutasi dengan mencabut berkas dari domisili awal ke domisili yang sesuai dengan KTP Anda," kata petugas yang enggan disebutkan namanya di SAMSAT Polda Metro jaya.

Selain itu, “Pemilik kendaraan juga mengeluarkan biaya untuk administrasi balik nama (BBN), perpanjangan pajak kendaraan yang tertera di STNK, serta PNBP (Pendapatan Negara Bukan hasil Pajak) yang terdiri dari mutasi, plat nomor, kertas STNK dan register ulang nama pembaruan di BPKB," tambah petugas Samsat Polda Metro Jaya itu.

Jika dihitung-hitung, untuk biaya PNPB sendiri sekitar Rp 200.000. Tentu ini belum termasuk biaya BBN, perpanjangan pajak dan nomor yang diinginkan.

Setelah semua proses telah Anda jalani, Anda pun harus menunggu beberapa hari untuk memastikan nomor yang Anda pilih tidak digunakan pada kendaraan lain. Proses pengerjaan ini sekitar 7 hari kerja.

Di sisi lain, bagaimana cara memindahkan pelat nomor istimewa Anda untuk digunakan di kendaraan lain?  Situasi ini terlihat ada dua kendaraan yang harus dibenahi nomor polisinya.

Sebenarnya proses yang harus dilakukan mirip dengan sebelumnya. Hanya saja Anda harus mengeluarkan biaya lebih untuk mobil yang telah Anda pindahkan nomor polisinya, dengan menggunakan nomor polisi baru yang diberikan oleh Polda setempat. Di sini Anda harus mengeluarkan biaya BBN dan pajak kendaraan tersebut. Akan lebih banyak biaya yang harus Anda keluarkan jika situasinya seperti ini.

         

Cara Mengecek Nomor
Sebaiknya Anda tidak mengajukan satu nomor polisi yang diinginkan kepada SAMSAT. Sebab ketersediannya nomor tersebut belum bisa dipastikan. Tentukan beberapa nomor polisi yang diinginkan sebagai pilihan.


Sebenarnya ada cara mudah untuk mengetahui ketersediaan nomor yang Anda inginkan tanpa harus mendatangi SAMSAT. Seperti di Jakarta, dengan SMS dengan format "Metro spasi nomor yang Anda inginkan" lalu kirim ke 1717. Setelah mengirim SMS itu, Anda akan mendapatkan balasan berupa konfirmasi kendaraan yang telah memakai nomor tersebut. Jika Anda mendapatkan balasan berupa "Maaf nomor yang Anda kirim saat ini belum terdaftar" maka nomor tersebut masih tersedia untuk digunakan. (By : Resa Azhara, Prasetyo Adhi)
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI