Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama di makam ibu angkatnya. (Fajar GM)
Tarif resmi Rp100.000, tapi warga dimintai Rp3 juta untuk pemakaman.
Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama, menjadikan temuan banyaknya tindakan pemungutan liar (pungli) dalam
pemungutan retribusi pemakaman di Jakarta sebagai alasannya untuk mendemosi
semakin banyak lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurutnya berkinerja buruk
atau gemar menyelewengkan anggaran.
Menurut dia, pemberian sanksi demosi atau
pencopotan seorang PNS berkinerja buruk dari jabatannya adalah satu-satunya
cara untuk memperbaiki sistem yang rusak atau melenceng dari aturan.
"Kalau dia (PNS) enggak mau berubah ya
harus dipecat," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin 5
Oktober 2015.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Anggaran
(Banggar) DPRD DKI pada Selasa, 22 September 2015, anggota Komisi D (bidang
pembangunan) DPRD DKI Bestari Barus mengungkap tindakan pungli banyak dilakukan
di banyak TPU di Jakarta.
Meski Peraturan Daerah mengatur besaran
retribusi maksimal Rp100.000 di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Bestari
mengatakan masyarakat masih dipungut biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta untuk
memakamkan jenazah.
Ahok mengatakan tindakan demosi harus dilakukan
untuk memberi efek jera kepada para pejabat lain yang hendak melakukan tindakan
penyelewengan serupa.
Tak hanya demosi, pada Rabu, 2 September
2015, Ahok juga telah meneken nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya. Saat
seorang PNS didemosi karena dicurigai menyelewengkan anggaran, maka Polda dapat
memeriksanya.
Ahok mengatakan hal ini perlu dilakukan. Bila
hanya didemosi, PNS yang bersangkutan hanya akan kehilangan jabatan. Sementara,
uang yang ia dapat dari penyelewengan bisa diinvestasikan.
Pejabat yang bersangkutan kemudian malah akan
menganggap kehilangan jabatan sebagai suatu bentuk keringanan pekerjaan.
Tanggung jawabnya berkurang, namun uang yang ia dapat terus bertambah karena
diinvestasikan.
"Kamu kalau dapat uang Rp10 miliar,
dideposito, tiap bulan bisa dapat Rp67 juta sekarang. Kamu ongkang-ongkang kaki
saja, enggak peduli kamu udah dipecat," ujar Ahok. (ren) Bayu Adi
Wicaksono, Fajar Ginanjar Mukti
SUMBER: VIVA.co.id