Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Timur menetapkan 71 pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam
pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015. Penetapan tersebut
dilakukan oleh KPU kota dan kabupaten setelah melakukan rapat pleno tertutup,
Senin, 24 Agustus 2015.
"Total ada 71 pasangan calon kepala
daerah yang akan ikut pilkada serentak untuk Jawa Timur," kata Komisioner
KPU Jawa Timur Khoirul Anam ketika dihubungi Tempo.
Sebanyak 71 pasangan calon kepala daerah
tersebut akan bertarung dalam pilkada serentak di 16 kota dan kabupaten dari
total 19 daerah. Penetapan calon untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan
masih ditunggu pada 30 Agustus 2015 karena termasuk daerah yang diperpanjang
masa pendaftarannya.
"Sedangkan untuk Kabupaten Blitar
terpaksa diundur pada 2017 karena hanya satu pasangan bakal calon kepala daerah
yang mendaftar di KPU setempat," ujar Khoirul.
Dengan ditetapkannya pasangan calon kepala
daerah oleh masing-masing KPU daerah maka sudah tidak ada lagi ganjalan
administrasi yang mesti dilengkapi. Dengan demikian, kata Khoirul, berarti
syarat setiap pasangan calon sudah tidak ada masalah.
Permasalahan isu ijazah palsu calon bupati
yang sempat timbul di Sidoarjo, misalnya, kata Khoirul, juga sudah beres.
"Kasus ijazah di Sidoarjo itu sudah diklarifikasi ke dinas terkait. Dinas
tersebut mengatakan tidak ada masalah," ujarnya.
Karena itu, pada 25 Agustus sampai 26 Agustus
2015, KPU akan memasuki tahapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala
daerah. Penetapan nomor urut tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka
dengan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah bersama tim sukses.
"Tapi misalnya ada pihak-pihak yang
masih mempermasalahkan ketetapan KPU tersebut silakan adukan ke Panwaslu pada
24 sampai 26 Agustus," kata dia.
Sumber :tempo