JAKARTA
- Para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS diminta lebih meningkatkan
kinerjanya. Sebab, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya mulai tahun
mendatang. Jumlahnya ialah setara gaji pokok.
"Sesuai
nota keuangan dan kemampuan fiskal negara, tahun depan tidak ada kenaikan gaji
PNS seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, sebagai gantinya pemerintah akan
memberikan THR," tutur Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman
Suryatman, Sabtu (15/8).
KemenPAN-RB
setiap tahun selalu mengusulkan kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen.
Namun, dalam pelaksanaannya kenaikan gaji PNS hanya di kisaran enam sampai
sepuluh persen karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Untuk 2016,
keuangan negara sangat terbatas sehingga gaji PNS tidak dinaikkan.
"Pemberian
THR sebenarnya sama saja nilainya dengan kenaikan gaji. Bedanya kenaikan gaji
diberikan tiap bulan. THR diberikan satu kali saat hari raya,” tambah Herman.
“Cara
ini cukup proporsional karena PNS tidak dirugikan, masyarakat juga tetap
mendapatkan hak-haknya lewat pembangunan infrastruktur. Untuk negara,
dimudahkan karena diberikan waktu melakukan pembayaran," tegas Herman.
(esy/jpnn)