kompas.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
SURABAYA -
Inovasi pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM online ternyata berlaku pada
pembuatan SIM baru.
Sebelumnya, layanan SIM Online berlaku secara
nasional, tetapi khusus perpanjangan SIM. Namun, pelayanan itu merambah pada
pelayanan pembuatan SIM baru.
Dalam pelayanan ini ada perubahan alur yang digunakan,
yakni saat pertama datang perserta diminta untuk mengisi formulir, lalu
membayar di BRI dan melakukan tes, serta melakukan foto.
Perbedaannya adalah perekaman data dilakukan secara
online, petugas cukup memasukan NIK, lalu data diri pemohon SIM langsung
keluar.
Dengan demikian, tidak lagi terjadi antrean panjang
sebagaimana cara lama.
Sebab, dengan mengunakan sistem online ini, data yang
ada di kementerian terkait data kependudukan seluruh Indonesia bisa
terintegrasi.
Sedangkan pada alur perpanjangan SIM, pemohon cukup
mengisi formulir yang disediakan dengan membawa SIM lama, KTP, dan keterangan
sehat dari dokter
Lalu datang ke bagian foto dan memasukkan NIK,
sehingga SIM yang diinginkan langsung bisa dicetak.
Jika program ini tidak mengalami masalah, pelayanan
permohonan baru hanya memakan waktu 1 jam, sedangkan pada perpanjangan SIM,
cuma memakan waktu 15 menit.
Namun, pada percobaan hari kedua ini, data jaringan
internet masih menjadi masalah, proses banyak terhambat karena kelemahan sistem
ini.
Pada hari kedua, sudah ada satu penguna layanan yang
memanfaatkan perpanjangan SIM Online di Colombo, Surabaya.
Menurut keterangan petugas, pengguna layanan itu
adalah perempuan yang memliki SIM Jakarta, hasilnya tidak kurang dari 15 menit,
perempuan itu sudah mendapatkan SIM barunya.
"Tadi sudah ada yang coba, pada pelayanan ini
tidak mengalami masalah soalnya jaringan juga lagi bagus, tidak kurang dari 15
menit, perempuan itu sudah mendapatkan SIM barunya," jelas AKP Jimmy
Manurung, Kanit Registrasi dan Administrasi Regident Satpas Colombo Surabaya,
Rabu (9/9/2015).
Jimmy menambahkan pelayanan ini masih belum bisa
dinikmati oleh seluruh daerah, hanya 45 daerah yang saat ini baru bisa
melakukan pelayanan ini.
Ia mencontohkan, orang yang ber-SIM dan ber-KTP
Sidoarjo jika ingin melakukan perpanjangan SIM Online di Surabaya, masih tidak
bisa dilakukan.
Alasannya, Sidoarjo belum masuk dalam wilayah
pelayanan.
SUMBER: SURYA.co.id