Layanan SIM Online juga Berlaku untuk Pembuatan SIM Baru


kompas.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

 SURABAYA - Inovasi pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM online ternyata berlaku pada pembuatan SIM baru.
Sebelumnya, layanan SIM Online berlaku secara nasional, tetapi khusus perpanjangan SIM. Namun, pelayanan itu merambah pada pelayanan pembuatan SIM baru.
Dalam pelayanan ini ada perubahan alur yang digunakan, yakni saat pertama datang perserta diminta untuk mengisi formulir, lalu membayar di BRI dan melakukan tes, serta melakukan foto.
Perbedaannya adalah perekaman data dilakukan secara online, petugas cukup memasukan NIK, lalu data diri pemohon SIM langsung keluar.
Dengan demikian, tidak lagi terjadi antrean panjang sebagaimana cara lama. 
Sebab, dengan mengunakan sistem online ini, data yang ada di kementerian terkait data kependudukan seluruh Indonesia bisa terintegrasi.
Sedangkan pada alur perpanjangan SIM, pemohon cukup mengisi formulir yang disediakan dengan membawa SIM lama, KTP, dan keterangan sehat dari dokter

Lalu datang ke bagian foto dan memasukkan NIK, sehingga SIM yang diinginkan langsung bisa dicetak.
Jika program ini tidak mengalami masalah, pelayanan permohonan baru hanya memakan waktu 1 jam, sedangkan pada perpanjangan SIM, cuma memakan waktu 15 menit.
Namun, pada percobaan hari kedua ini, data jaringan internet masih menjadi masalah, proses banyak terhambat karena kelemahan sistem ini.
Pada hari kedua, sudah ada satu penguna layanan yang memanfaatkan perpanjangan SIM Online di Colombo, Surabaya.
Menurut keterangan petugas, pengguna layanan itu adalah perempuan yang memliki SIM Jakarta, hasilnya tidak kurang dari 15 menit, perempuan itu sudah mendapatkan SIM barunya.
"Tadi sudah ada yang coba, pada pelayanan ini tidak mengalami masalah soalnya jaringan juga lagi bagus, tidak kurang dari 15 menit, perempuan itu sudah mendapatkan SIM barunya," jelas AKP Jimmy Manurung, Kanit Registrasi dan Administrasi Regident Satpas Colombo Surabaya, Rabu (9/9/2015).
Jimmy menambahkan pelayanan ini masih belum bisa dinikmati oleh seluruh daerah, hanya 45 daerah yang saat ini baru bisa melakukan pelayanan ini.
Ia mencontohkan, orang yang ber-SIM dan ber-KTP Sidoarjo jika ingin melakukan perpanjangan SIM Online di Surabaya, masih tidak bisa dilakukan.
Alasannya, Sidoarjo belum masuk dalam wilayah pelayanan.

SUMBER: SURYA.co.id
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI