Suryadharma Ali Terisak di Tengah Persidangan Kasus Haji

                                                             
                                                                                                                                                         
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/7).
                                                                                                                               
JAKARTA -- Suryadharma Ali (SDA) tiba-tiba terisak. Untuk sesaat, ia menghentikan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). Sejenak ruang di lantai 1 itu hening.
Hanya suara jepretan kamera pewarta foto terdengar memborbardir. SDA sesekali terlihat membenarkan letak kacamatanya. Mantan menteri Agama itu kembali melanjutkan membaca Bab IX di eksepsi yang ia beri judul 'Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA ke Penjara' itu.
Dia menyesalkan dakwaan penuntut umum atas selembar potongan kain kiswah (penutup ka'bah) yang diterimanya. SDA mengaku tak pernah dikonfirmasi asal usul kiswah yang disita KPK dan dituduhkan didapatkannya dari penyedia pemondokan dan katering.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membantah bahwa kiswah yang didapatnya merugikan keuangan negara. SDA beranggapan, potongan kain kiswah itu hanya bernilai agamis dan spiritual.
Menurutnya kiswah tidak bernilai ekonomis atau bahkan merugikan keuangan negara seperti yang didakwakan. "Bukankah ini penistaan agama?," ujar dia dengan terbata-bata saat membacakan eksepsi, Senin (7/9).
SDA melanjutkan, penyitaan terhadap kiswah miliknya juga janggal. Kiswah bertuliskan Yaa Hayyu Yaa Qoyyum yang berarti Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri Sendiri itu baru disita pada Kamis 28 Mei 2015 di rumah pribadinya di Jalan Mandala VII Nomor 2 Jakarta Selatan atau satu tahun enam hari usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, SDA juga enggan menjelaskan darimana potongan kiswah itu dia dapatkan. Dia hanya memastikan bahwa KPK tak mengonfirmasinya asal usul potongan kiswah saat penyitaan. Kain kiswah yang dijadikan alat bukti ini semakin meyakinkan SDA bahwa penetapannya sebagai tersangka kala itu bermotif politik.
Saat itu, dirinya mendukung salah satu kandidat capres Prabowo Subianto dalam pilpres 2014. SDA menuding, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad menetapkannya sebagai tersangka untuk menaikkan posisi tawar Samad demi menjadi cawapres pendamping Jokowi.

Dalam eksepsinya, SDA juga membantah semua dakwaan penuntut umum KPK yang dialamatkan kepadanya. SDA menyatakan, seluruh dakwaan penuntut umum kabur dan mengada-ada. SDA menilai pimpinan KPK memaksakan kasusnya lantaran lembaga antikorupsi ini tak punya kewenangan menghentikan perkara.
Bahkan, kata dia, dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini yang diduga mencapai triliunan rupiah tak ada didakwaan. Anggota tim penuntut umum, Abdul Basir membantah bahwa potongan kain kiswah tak bernilai ekonomis.
Dalam dakwaan memang tidak disebutkan berapa nilai ekonomi dari sepotong kiswah yang didapat SDA, yang diduga berasal dari seseorang terkait pemilihan penyedia pemondokan dan katering. Namun, Basir tak mau menyebutkan. "Nanti kita lihat di persidangan saja," ujar dia.
Kiswah merupakan kain hitam penutup bangunan suci yang dipercaya umat Islam itu. Kiswah diganti setiap tahunnya dari Ka'bah pada hari ke-9 bulan Dzulhijah kalender Hijriah. Tanggal tersebut bertepatan dengan prosesi wukuf di Arafah dan Mina sehingga Masjidil Haram lebih sepi.
Setelah kiswah diganti, kiswah lama akan dipotong kecil-kecil. Selanjutnya, kiswah akan dibagikan kepada pejabat-pejabat asing ataupun organisasi-organisasi dunia. Sejak 1980, Pemerintah Arab Saudi memberikan hadiah sepotong kiswah kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penuntut umum KPK membenarkan bahwa potongan kiswah bisa didapat dengan cara legal atau berdasar aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Namun, penuntut umum menduga bahwa SDA mendapat potongan kain kiswah yang kini disita itu dari cara yang tidak semestinya.
"Iya kalau legal (tidak apa-apa), nanti kita lihat saja sidangnya," ujar Basir.( Republika/Rakhmawaty La'lang)

SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI