Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) usai
menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Jakarta, Selasa (7/7).
JAKARTA -- Suryadharma Ali (SDA) tiba-tiba terisak.
Untuk sesaat, ia menghentikan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas
dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).
Sejenak ruang di lantai 1 itu hening.
Hanya suara jepretan kamera pewarta foto terdengar
memborbardir. SDA sesekali terlihat membenarkan letak kacamatanya. Mantan
menteri Agama itu kembali melanjutkan membaca Bab IX di eksepsi yang ia beri
judul 'Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA ke Penjara' itu.
Dia menyesalkan dakwaan penuntut umum atas selembar
potongan kain kiswah (penutup ka'bah) yang diterimanya. SDA mengaku tak pernah
dikonfirmasi asal usul kiswah yang disita KPK dan dituduhkan didapatkannya dari
penyedia pemondokan dan katering.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ini membantah bahwa kiswah yang didapatnya merugikan keuangan negara. SDA
beranggapan, potongan kain kiswah itu hanya bernilai agamis dan spiritual.
Menurutnya kiswah tidak bernilai ekonomis atau bahkan
merugikan keuangan negara seperti yang didakwakan. "Bukankah ini penistaan
agama?," ujar dia dengan terbata-bata saat membacakan eksepsi, Senin
(7/9).
SDA melanjutkan, penyitaan terhadap kiswah miliknya
juga janggal. Kiswah bertuliskan Yaa Hayyu Yaa Qoyyum yang berarti Yang Maha
Hidup dan Maha Berdiri Sendiri itu baru disita pada Kamis 28 Mei 2015 di rumah
pribadinya di Jalan Mandala VII Nomor 2 Jakarta Selatan atau satu tahun enam
hari usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, SDA juga enggan menjelaskan darimana
potongan kiswah itu dia dapatkan. Dia hanya memastikan bahwa KPK tak
mengonfirmasinya asal usul potongan kiswah saat penyitaan. Kain kiswah yang
dijadikan alat bukti ini semakin meyakinkan SDA bahwa penetapannya sebagai
tersangka kala itu bermotif politik.
Saat itu, dirinya mendukung salah satu kandidat capres
Prabowo Subianto dalam pilpres 2014. SDA menuding, Ketua KPK nonaktif Abraham
Samad menetapkannya sebagai tersangka untuk menaikkan posisi tawar Samad demi
menjadi cawapres pendamping Jokowi.
Dalam eksepsinya, SDA juga membantah semua dakwaan
penuntut umum KPK yang dialamatkan kepadanya. SDA menyatakan, seluruh dakwaan
penuntut umum kabur dan mengada-ada. SDA menilai pimpinan KPK memaksakan
kasusnya lantaran lembaga antikorupsi ini tak punya kewenangan menghentikan
perkara.
Bahkan, kata dia, dugaan awal kerugian negara dalam
perkara ini yang diduga mencapai triliunan rupiah tak ada didakwaan. Anggota
tim penuntut umum, Abdul Basir membantah bahwa potongan kain kiswah tak
bernilai ekonomis.
Dalam dakwaan memang tidak disebutkan berapa nilai
ekonomi dari sepotong kiswah yang didapat SDA, yang diduga berasal dari
seseorang terkait pemilihan penyedia pemondokan dan katering. Namun, Basir tak
mau menyebutkan. "Nanti kita lihat di persidangan saja," ujar dia.
Kiswah merupakan kain hitam penutup bangunan suci yang
dipercaya umat Islam itu. Kiswah diganti setiap tahunnya dari Ka'bah pada hari
ke-9 bulan Dzulhijah kalender Hijriah. Tanggal tersebut bertepatan dengan
prosesi wukuf di Arafah dan Mina sehingga Masjidil Haram lebih sepi.
Setelah kiswah diganti, kiswah lama akan dipotong
kecil-kecil. Selanjutnya, kiswah akan dibagikan kepada pejabat-pejabat asing
ataupun organisasi-organisasi dunia. Sejak 1980, Pemerintah Arab Saudi
memberikan hadiah sepotong kiswah kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penuntut umum KPK membenarkan bahwa potongan kiswah
bisa didapat dengan cara legal atau berdasar aturan yang telah ditetapkan
pemerintah Arab Saudi. Namun, penuntut umum menduga bahwa SDA mendapat potongan
kain kiswah yang kini disita itu dari cara yang tidak semestinya.
"Iya kalau legal (tidak apa-apa), nanti kita
lihat saja sidangnya," ujar Basir.( Republika/Rakhmawaty La'lang)
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID