Biaya Pengurusan SIM C Kolektif di Ngawi Mencapai Rp 350.000


ILUSTRASI KANTOR SAMSAT. 
NGAWI - Biasanya bila program pemerintah dibuat massal (kolektif) biayanya lebih murah dari yang diharuskan atau prosedurnya dipermudah.
Tapi penyelenggaraan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua di Kabupaten Ngawi justru biayanya dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, biayanya berlipat hampir empat kali lipat dari yang diharuskan pemerintah, yaitu sebesar Rp 350 ribu.
Padahal, biaya SIM C sesuai PP RI Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya SIM C Baru Rp 100 ribu, dan perpanjangan Rp 75 ribu.
Biaya itu belum termasuk biaya surat kesehatan di klinik setempat.
"Kalau ujiannya sangat mudah dibanding di kantor polisi, hanya naik motor dilapangan Desa Majasem. Biayanya itu yang mahal, saya untung di rombongan agak awal, hanya diminta bayar Rp 325 ribu. Rombongan setelah saya informasinya ditarik Rp 350 ribu,"kata warga Kendal, Kabupaten Ngawi, yang buru-buru minta identitasnya tidak disebut, kepada Surya, Senin (7/9/2015).
Menurut dia, pemohon SIM C kolektif itu diketahui jumlahnya mencapai ratusan warga yang datang dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari ratusan pemohon itu dibagi per rombongan. Setiap rombongan sekitar 10 orang pemohon. Rombongan itu berangkat ke Polres Ngawi, masing-masing mengendarai motor sendiri-sendiri, namun ada yang berangkat dengan kendaraan roda empat.(Mujib Anwar)

SUMBER: SURYA.co.id
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI