NGAWI
- Biasanya bila program pemerintah dibuat massal (kolektif) biayanya lebih
murah dari yang diharuskan atau prosedurnya dipermudah.
Tapi penyelenggaraan Surat Izin Mengemudi
(SIM) C untuk kendaraan roda dua di Kabupaten Ngawi justru biayanya dikeluhkan
masyarakat.
Pasalnya, biayanya berlipat hampir empat kali
lipat dari yang diharuskan pemerintah, yaitu sebesar Rp 350 ribu.
Padahal, biaya SIM C sesuai PP RI Nomor 50
tahun 2010 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
berlaku pada Polri, biaya SIM C Baru Rp 100 ribu, dan perpanjangan Rp 75 ribu.
Biaya itu belum termasuk biaya surat kesehatan
di klinik setempat.
"Kalau ujiannya sangat mudah dibanding
di kantor polisi, hanya naik motor dilapangan Desa Majasem. Biayanya itu yang
mahal, saya untung di rombongan agak awal, hanya diminta bayar Rp 325 ribu.
Rombongan setelah saya informasinya ditarik Rp 350 ribu,"kata warga
Kendal, Kabupaten Ngawi, yang buru-buru minta identitasnya tidak disebut,
kepada Surya, Senin (7/9/2015).
Menurut dia, pemohon SIM C kolektif itu
diketahui jumlahnya mencapai ratusan warga yang datang dari sejumlah desa di
wilayah Kabupaten Ngawi. Dari ratusan pemohon itu dibagi per rombongan. Setiap
rombongan sekitar 10 orang pemohon. Rombongan itu berangkat ke Polres Ngawi,
masing-masing mengendarai motor sendiri-sendiri, namun ada yang berangkat
dengan kendaraan roda empat.( Mujib Anwar)
SUMBER: SURYA.co.id