Foto: Avitia Nurmatari
Bandung - Uber sudah jelas dilarang oleh Wali
Kota Bandung Ridwan Kamil untuk beroperasi. Bagaimana dengan Go-Jek? Orang
nomor satu di Kota Bandung itu tidak bisa memutuskan apapun karena tidak ada
aturan yang terkait.
"Go-Jek karena enggak ada
perundangannya, jadi saya enggak tahu hal yang diambil," ujar pria yang
akrab disapa Emil tersebut usai menerima laporan hasil seminar transportasi, di
Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (7/9/2015).
Di Indonesia saat ini memang belum ada aturan
yang mendasari pengoperasian alat transportasi roda dua. Sehingga, kata Emil,
dirinya tidak bisa memutuskan apapun soal Go-Jek maupun Ojek Pangkalan.
"Referensinya itu PR pemerintaah pusat.
Karena ojek maupun Go-Jek, belum ada aturannya. Tidak ada dasar hukum soal
itu," terang Emil.
Belum adanya tautan hukum terkait
transportasi roda dua itu membuat Emil mendesak kepada pemerintah pusat untuk
membuat regulasi khusus. Sehingga, mayoritas masyarakat pemakai ojek pangkalan
maupun Go-Jek terlindungi.
"Pemkot Bandung akan menyampaikan hasil
seminar ini agar kebutuhan realiita bisa ada payung hukum. Karena saat si
manusia itu menjadi penumpang ada aspek keselamatan lalu lintas yang harus
diperhatikan," ungkapnya.
Karena Go-Jek maupun Ojek Pangkalan sama-sama
tak memiliki payung hukum. Pria yang hobi bersepeda itu meminta kepada Dinas
Perhubungan Kota Bandung untuk mendamaikan keduanya.
Seperti diketahui, keberadaan Go-Jek
belakangan mengundang protes dari Ojeg Pangkalan yang merasa lapaknya disabet
oleh Go-Jek. Padahal, kata Emil, Go-Jek dan Ojek memiliki pasar yang bebeda.
"Tugas Dishub bukan hanya mendamaikan
tapi mengupgrade. Karena si Go-Jek ini menerima panggilan, kalau ojek pangkalan
bagian yang harus diedukasi yang akan menjadi tugas Dishub," kata Emil.
"Tugas dishub bukan hanya mendamaaikan,
tp mengupgrade. Saya punya kepentingan agar ojeg pangkalan juga bisa makmur.
Intinya Pemkot Bandung pro kepuasan warga," tandasnya.(avi/ern)
SUMBER: detikNews