Keluarga korban AirAsia QZ8501.
Foto: Jawa Pos/dok.JPNN
JAKARTA
Asosiasi maskapai penerbangan nasional (Indonesia National Air Carrier Association/Inaca) menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia tidak akan mendapat santunan Jasa Raharja. Pasalnya, kecelakaan itu terjadi dalam penerbangan rute internasional.
Asosiasi maskapai penerbangan nasional (Indonesia National Air Carrier Association/Inaca) menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia tidak akan mendapat santunan Jasa Raharja. Pasalnya, kecelakaan itu terjadi dalam penerbangan rute internasional.
"Dalam aturannya,
santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional, jadi ahli waris
korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke Singapura
itu penerbangan internasional. Beda kalau itu terjadi dalam penerbangan
domestik, misalkan Surabaya ke Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal Inaca,
Tengku Burhanudin kepada Jawa Pos kemarin (4/1).
Namun begitu, Tengku meminta
keluarga korban tidak kecewa karena Pemerintah sudah memiliki payung hukum
dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 yang mengatur soal
ganti rugi kecelakaan pesawat.
Dalam aturan itu ahli waris
korban meninggal berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang.
"Di luar negeri malah dibawah itu," kata Tengku.
Meskipun dalam Konvensi Montreal
disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapat
USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, namun kata Tengku, belum
banyak yang meratifikasi itu.
"Umumnya di negara lain
USD 40-70.000 (sekitar Rp 500-875 juta), tapi Indonesia sudah USD 100.000.
Angka itu sudah sangat besar," lanjutnya.
Dalam kasus kecelakaan yang
merenggut 162 nyawa ini, Inaca mendesak AirAsia untuk mengikuti aturan main di
Indonesia. Sebab maskapai yang digunakan memakai maskapai penerbangan dalam
negeri, memakai brand Indonesia.
Selain itu para penumpangnya
juga mayoritas orang Indonesia. "Sukhoi yang bukan maskapai Indonesia saja
mau bayar Rp 1,25 miliar," tukasnya.
Seperti diketahui pesawat Sukhoi SSJ-100 yang sedang sedang melakukan joy
flight promotion ke salah satu maskapai nasional jatuh di Gunung Salak Bogor
pada 9 Mei 2012.
Dalam kecelakaan itu korbannya
mencapai 45 orang. Tragedi itu menjadi ujian pertama bagi Permenhub 77 tahun
2011. Nyatanya, Sukhoi mentransfer Rp 1,25 miliar ke rekening ahli waris korban
6-7 bulan setelah kejadian.
Tengku menambahkan, para korban kecelakaan pesawat AirAsia bisa jadi juga memiliki asuransi optional yang biasanya ditawarkan pada saat pembelian tiket pesawat. Mengenai hal itu, Inaca yakin AirAsia memiliki catatannya.
Tengku menambahkan, para korban kecelakaan pesawat AirAsia bisa jadi juga memiliki asuransi optional yang biasanya ditawarkan pada saat pembelian tiket pesawat. Mengenai hal itu, Inaca yakin AirAsia memiliki catatannya.
"Pihak keluarga korban
bisa menanyakan langsung ke AirAsia, saya kira AirAsia tidak akan
menutup-nutupi karena itu hak orang lain. Etika bisnis pasti dijaga,"
ungkapnya.
Demikian juga asuransi-asuransi lain kemungkinan dimiliki oleh penumpang secara pribadi. Dalam kasus Kementerian Perhubungan yang menyatakan penerbangan AirAsia di hari minggu (28/12/2014) pada saat terjadi kecelakaan tidak memiliki ijin, Tengku enggan menjawab.
Demikian juga asuransi-asuransi lain kemungkinan dimiliki oleh penumpang secara pribadi. Dalam kasus Kementerian Perhubungan yang menyatakan penerbangan AirAsia di hari minggu (28/12/2014) pada saat terjadi kecelakaan tidak memiliki ijin, Tengku enggan menjawab.
"Itu harus diteliti
benar-benar, sepertinya kok nggak mungkin terbang tanpa izin" kata dia.
Menurut Tengku, kasus izin itu tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi manapun untuk tidak membayarkan kewajibannya. Sebab perusahaan asuransi itu tidak memiliki wewenang untuk menentukan suatu penerbangan ilegal atau tidak ilegal. "Begitu orang meninggal ya harus bayar. Kecuali kalau mati bunuh diri. Ini kan jelas kecelakaan. Jangan sampai nanti dituntut ahli waris," tegasnya.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai kewajiban santunan dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum yang menjadi mitra AirAsia. "Kami di industri asuransi jiwa itu menangani penumpang yang beli polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak ikut-ikutan yang Rp 1,25 miliar itu," sebutnya.
Hendrisman mengaku beberapa perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan kepadanya secara lisan mengenai penumpang yang memiliki polis. Namun jumlah totalnya belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu laporan dari masing-masing perusahaan."Itu tersebar di banyak perusahaan, jadi saat ini belum bisa kami sebutkan," tukasnya.
Dalam pertemuan dengan anggota AAJI, Hendrisman mengaku semua sepakat untuk membayar pertanggungan kepada ahli waris. Untuk itu pihak keluarga diminta untuk menyiapkan syarat-syaratnya.
Menurut Tengku, kasus izin itu tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi manapun untuk tidak membayarkan kewajibannya. Sebab perusahaan asuransi itu tidak memiliki wewenang untuk menentukan suatu penerbangan ilegal atau tidak ilegal. "Begitu orang meninggal ya harus bayar. Kecuali kalau mati bunuh diri. Ini kan jelas kecelakaan. Jangan sampai nanti dituntut ahli waris," tegasnya.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai kewajiban santunan dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum yang menjadi mitra AirAsia. "Kami di industri asuransi jiwa itu menangani penumpang yang beli polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak ikut-ikutan yang Rp 1,25 miliar itu," sebutnya.
Hendrisman mengaku beberapa perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan kepadanya secara lisan mengenai penumpang yang memiliki polis. Namun jumlah totalnya belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu laporan dari masing-masing perusahaan."Itu tersebar di banyak perusahaan, jadi saat ini belum bisa kami sebutkan," tukasnya.
Dalam pertemuan dengan anggota AAJI, Hendrisman mengaku semua sepakat untuk membayar pertanggungan kepada ahli waris. Untuk itu pihak keluarga diminta untuk menyiapkan syarat-syaratnya.
"Ya seperti biasalah,
surat kematian dan lain-lain. Pokoknya kalau proses identifikasi selesai, itu
betul orangnya kita segera bayar. Tidak akan dipersulit karena ini jelas
kecelakaan," tegasnya.
"Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengatakan klaim asuransi umumnya baru diproses oleh ahli waris korban setelah proses evakuasi, identifikasi dan pemakaman selesai dilakukan.
"Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengatakan klaim asuransi umumnya baru diproses oleh ahli waris korban setelah proses evakuasi, identifikasi dan pemakaman selesai dilakukan.
"Untuk yang sesuai aturan
Permenhub Rp 1,25 miliar itu prosesnya pembayarannya bisa langsung oleh pihak
asuransi atau lewat maskapai," tuturnya. "Sementara pihak AirAsia juga tidak akan mengalami kerugian materi karena
asuransi akan mengganti pesawat yang rusak akibat kecelakaan dengan harga yang
sesuai. Dalam kasus AirAsia, pesawat Airbus A320-200 harganya dikisaran Rp 1
triliun per unit.
"Ganti rugi sebesar itu
tidak akan membuat perusahaan asuransi kolaps karena mereka sudah memiliki
sistem resiko yang disetting bagus," jelasnya. (wir)