Jakarta - Upaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan jumlah minimarket tidak bisa dipandang
sebelah mata. Pemprov DKI bahkan sengaja merevisi Peraturan Daerah (Perda) agar
rencana menekan jumlah minimarket berjalan sesuai dengan kontrol dan pengawasan
yang pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2002
tentang Perpasaran Swasta direvisi karena memiliki kelemahan dan membutuhkan
penguatan terutama terkait sanksi dan aturan sehingga perda lebih bertaji saat
diterapkan nanti.
Saefullah menjelaskan, ada dua poin baru yang dimasukan dalam revisi perda. Dua
poin itu diharapkan dapat mengakomodir produk-produk Usaha Kecil Menengah (UKM)
hasil tangan dari masyarakat Jakarta. "Dalam perda itu, minimarket harus mengakomodir produk UKM khas Jakarta
seperti nasi uduk dan bir pletok, jangan cuma bir benaran saja yang mereka
jual," kata Seafullah, Jumat 9 Januari 2015.
Saefullah berharap, pembatasan minimarket ini nantinya akan berdampak baik bagi
usaha masyarakat kecil. "Jika tidak dibatasi, minimarket perlahan akan membunuh UKM kita,"
tegasnya. (Bayu Adi Wicaksono, Fajar Ginanjar Mukti)
SUMBER: VIVAnews