Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok. ANTARA/Yudhi Mahatma
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok bersikeras lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang
merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Lahan DKI, bos!
Disertifikat," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November
2015.
Ahok menyebutkan jika Yusril Ihza Mahendra, pengacara
PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia, ingin memintanya
meninjau Bantargebang, Yusril harus mengirim surat kepadanya secara hukum.
"Kalau sudah dibawa ke ranah hukum, pengacara kirim surat secara hukum
aja."
Sebenarnya, Ahok memilih menyelesaikan kasus ini
dengan cara mediasi. Namun jika PT Godang Tua Jaya memilih jalur hukum, dia tak
akan gentar. "Kalau mereka ngotot lewat jalur hukum, ya kami ladeni.
Enggak ada pilihan, kamu wanprestasi. DKI wanprestasi benar, gara-gara kamu
wanprestasi."
Menurut Ahok, daripada permasalahan pengelolaan
Bantargebang berlarut-larut, pemerintah DKI berencana mengambil alih
pengelolaan tempat pembuangan sampah itu. "Pengelolaan sampah DKI
diserahkan ke Godang Tua. Daripada kami dimarahi orang padahal bukan kami yang
megang, mending kami kerjakan sendiri aja." (Lihat video Haruskah
Sampah Jakarta Dikirim ke Bekasi)
Sebelumnya, Yusril meminta Ahok mendatangi
Bantargebang agar Ahok paham dengan lahan yang dimiliki pemerintah DKI serta
lahan yang dimiliki PT Godang Tua dan PT Navigate. Menurut Yusril, pemerintah
DKI memiliki tanah seluas 108 hektare di TPST Bantargebang.
Namun, menurut Yusril, tanah tersebut hanya digunakan
untuk penampungan sampah atau stockpile. Sementara itu, tempat pengolahan
sampah seluas 12 hektare adalah tanah milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate
Organic Energy Indonesia.
SUMBER: TEMPO.CO

