Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, hadir dalam sidang
lanjutan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, 30 Juli 2015. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Jakarta - Pengacara PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate
Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, tak gentar dengan rencana
pemerintah Jakarta yang akan memutus kontrak kerja sama Godang Tua dan Navigate
sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa
Barat, tahun depan. "Saya lawan di pengadilan. Dan kita lihat siapa yang
menang nanti," kata Yusril saat dihubungi, Kamis, 5 November 2015.
Yusril optimistis akan menang di pengadilan jika
pemerintah dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutus
kontrak kerja sama. Soalnya, Ahok lah yang melanggar perjanjian kerja sama.
Seperti volume sampah yang dikirim pemerintah ke Bantargebang malah meningkat,
tak sesuai dengan kontrak kerja sama. "Ahok yang wanprestasi. Kalau
digugat, dia bisa kalah," ucap dia. "Orang sekelas saya tidak akan
mudah dipermainkan di pengadilan."
Menurut Yusril, jika Ahok memutus kontrak kerja sama
dan mengelola sendiri, yang rugi adalah pemerintah Jakarta. Karena pemerintah
tak memiliki alat pengolahan sampah seperti milik Godang Tua dan Navigate.
"Mau ditumpuk di Bantargebang? Nanti akan jadi gunung karena tidak ada
pengolahan. Kalau sebulan macet, Jakarta jadi lautan sampah."
Ia justru curiga di balik rencana Ahok memutus kontrak
kerja sama itu. "Jangan-jangan ada pengusaha Tiongkok yang mau masuk?
Emang Ahok enggak bisnis selama jadi gubernur, enggak ada link bisnis?” ucap
Yusril.
Yusril juga menilai Ahok salah kaprah memandang persoalan
Bantargebang. Menurut dia, yang diributkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bekasi bukan soal pengelolaan, melainkan operasional pengangkutan sampah.
Masyarakat protes dan menghadang truk sampah karena mengangkut tak sesuai
dengan jam operasional.
Terlebih, Ahok menuduh Godang Tua sebagai otak
penghadangan truk-truk sampah oleh masyarakat dan melaporkannya ke polisi.
"Ahok itu ibarat dengkul gatal, tapi yang digaruk kepala. Omongannya
meledak-ledak. Melaporkan ke polisi itu mengalihkan persoalan," ucapnya.
Ia mengaku tak paham dengan cara berpikir Ahok yang seperti itu.
Daripada memutus kerja sama, Yusril menyarankan kepada
Basuki, Godang Tua, dan pemerintah Bekasi untuk duduk bareng menyelesaikan
persoalan pengelolaan sampah. Menurut dia, seperti amanah Badan Pemeriksa
Keuangan, sebaiknya dibuat perjanjian baru yang saling menguntungkan.
"Kami mau adendum perjanjian," ucapnya.
Pemerintah DKI Jakarta urung melanjutkan kerja sama
dengan PT Godang Tua Jaya terkait dengan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. “Daripada bermasalah terus,
lebih baik putus kontrak,” kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana
Hakim, kemarin.
Karenanya, kata dia, Dinas tak lagi mengalokasikan
dana pengelolaan sampah (tipping fee) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah 2016. Ketimbang menyerahkan ke pihak ketiga, mulai tahun depan,
Dinas memilih mengelola sampah di Bantargebang secara mandiri (swakelola),
dengan anggaran sekitar Rp 260 miliar selama setahun.
Menurut Ali, swakelola lebih baik ketimbang
melanjutkan kerja sama dengan Godang Tua sampai 2023—tahun berakhirnya kerja
sama. Soalnya, jika pemerintah berkukuh melanjutkan kerja sama, akan terus
merugi. Seperti yang tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas
anggaran pemerintah Jakarta 2013.
Dalam laporan itu, Ali berujar, BPK menyebutkan
pemerintah Jakarta telah merugi sekitar Rp 182 miliar karena kerja sama dengan
Godang Tua. Begitu juga dengan laporan BPK atas anggaran 2014 yang menilai
pemerintah telah merugi sekitar Rp 400 miliar.
Namun, jika kerja sama diputus sebelum masa kontraknya
selesai, menurut BPK dalam laporannya, pemerintah harus membayar ganti rugi
sebesar Rp 379.284.958.333 kepada PT Godang Tua Jaya. Ihwal nilai ganti rugi
itu, Ali tak menyoalkannya. “Kalau dilanjutkan, kerugiannya tambah besar,” ucap
mantan Wakil Camat Tambora ini. ERWAN HERMAWAN
SUMBER: TEMPO.CO

