ILUSTRASI
JAKARTA - Kasus
pencurian barang di dalam pesawat merebak di sejumlah negara Asia dua tahun
belakangan ini. Untuk menangani masalah ini, ada usulan tersangka diekstradisi
ke negara tempat asal maskapai.
Kasus terakhir terjadi di pesawat Qatar Airways QR 956
dari Doha, Qatar, ke Jakarta, Minggu (20/9) petang. Wartawan Kompas yang berada
di dalam pesawat itu menyaksikan kejadian yang berlangsung sekitar tiga jam
setelah pesawat terbang dari Doha.
Saat itu, kebanyakan penumpang sedang terlelap,
sementara lampu kabin dipadamkan. Mereka bergantian membuka tempat penyimpanan
tas di kabin pesawat, mengambil tas-tas itu, lalu membuka dan menggeledah
isinya di tempat duduk mereka atau di gang bagian tengah pesawat.
Ada empat tas di lokasi berbeda dikeluarkan dari kabin
oleh dua orang secara bergantian.
Empat warga Tiongkok yang diduga anggota sindikat
pencurian menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta,
Senin.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki
laporan dengan meminta keterangan saksi dan terduga pelaku.
"Masih dilakukan pengembangan penyelidikan,"
ujar Kepala Unit Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Waluyo ketika
ditanya mengenai perkembangan kasus itu.
Laporan Kepolisian Hongkong yang dikutip dari South
China Morning Post menyebutkan, jumlah kasus pencurian di pesawat yang menuju
Bandara Internasional Hongkong pada enam bulan pertama tahun ini mencapai 45
kasus. Harian ini juga mengatakan, kasus ini merebak di Asia.
Tahun lalu, Otoritas Penerbangan Vietnam mencatat, 11
kasus dilaporkan pada awal tahun. Salah satu laman penerbangan juga
menyebutkan, 47 orang ditangkap otoritas Singapura karena pencurian di dalam
pesawat.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, yang
berkewajiban menangani pencurian dalam penerbangan adalah maskapai penerbangan
itu.
"Untuk menangani kasus yang terakhir ini,
sebaiknya kepolisian mengajak pihak Kedutaan Besar Qatar untuk pemeriksaan.
Lalu, pelaku diekstradisi ke Qatar dan proses hukumnya dijalankan di
Qatar," kata Gerry.
Pejabat Corporate Communication Qatar Airways Koh Wei
Ling mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan resmi mengenai kasus
ini. "Kami harus menunggu kantor pusat di Doha untuk pernyataan
resminya," kata Ling.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication
Garuda Indonesia Group Benny S Butarbutar menyatakan, pihaknya akan memasukkan
penumpang yang membuat resah penumpang lain dan mencoreng nama baik perusahaan
ke dalam daftar hitam. Penumpang itu tidak akan boleh naik maskapai Garuda
Indonesia untuk selamanya.
Garuda Indonesia mengimbau penumpang untuk waspada
terhadap barang-barang miliknya. Penumpang sebaiknya membawa tas berukuran
kecil ke dalam kabin. Dengan demikian, bagasi itu bisa diletakkan tepat di
atasnya dan bisa dengan mudah diawasi
"Para kru pesawat selalu diingatkan lebih aktif
melihat kondisi kabin. Apabila penumpang sedang terlelap tidur, kru harus
berulang kali mengecek kondisi kabin," ujar Benny.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya
Sumadi mengatakan, kasus pencurian di dalam pesawat merupakan wewenang
maskapai. Namun, pihak keamanan bandara akan membantu maskapai membawa
tersangka pelaku ke penyidik pegawai negeri sipil atau polres bandara. (*)
SUMBER: TRIBUNLAMPUNG.CO.ID

