BuanaPost.Com JAKARTA, Kecamatan diminta
aktif untuk menerapkan sistem kemanan lingkungan (siskamling) dan tamu wajib lapor
di areal perumahan serta perkampungan masyarakat. Hal tersebut merupakan upaya
deteksi dini agar gerakan radikalisme tak menyusup di antara warga.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, Badan Kesbangpol di
kabupaten/kota dapat memberikan perintah ke camat untuk aktif mendatangi desa
dan kelurahan untuk lakukan deteksi dini.
“Jadi ada siskamling dan wajib lapor tamu
supaya kondisi masyarakat di tingkat bawah bisa segera diantisipasi,” kata
Soedarmo usai membuka Rakornas Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Umum di Hotel Best Westren, Jakarta Utara, Kamis (19/11).
Hal tersebut sejalan dengan rancangan
peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemerintahan Umum. Ke depannya, Kesbangpol
akan menjadi bagian dari instansi pusat di daerah. Selain itu, para camat
nantinya secara administrasi dan operasional adalah perangkat dari Kesbangpol.
Camat berfungsi sebagai penyelenggara
pemerintahan umum di tingkat wilayahnya, bukan lagi sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). Dengan begitu, mereka punya kewenangan untuk aktif
mengawasi potensi konflik sosial di masyarakat.
“Namun tugasnya nanti hanya pembinaan kepada
masyarakat. Kasih pembekalan dan pengetahuan terkait deteksi dini. Urusan
lainnya tugas TNI/Polri,” kata dia.
Sumber :Puspen Kemendagri

