BuanaPost.Com JAKARATA, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada seluruh kepala badan
Kesbangpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait deteksi dini teror dari
kelompok radikal. Mereka diminta merangkul forum komunikasi pimpinan daerah
(forkomida).
Dia mengatakan, Kesbangpol harus mulai
melakukan pemetaan. Misalnya area rawan bencana. Kemudian, rawan korupsi
seperti perencanaan anggaran, penyaluran dana hibah dan bansos. Lalu pemetaan
masalah konflik sosial untuk menghindari intoleransi mayoritas dan minoritas. “Pemetaan
ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas daerah. Itu juga menjadi upaya
deteksi dini,” kata Tjahjo saat memberikan arahannya dalam Rakornas Ditjen
Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum di Best Westren, Jakarta Utara,
Kamis (19/11).
Selain itu, Tjahjo meminta kepala badan Kesbangpol
kabupaten/kota untuk merangkul forkomida atas persoalan di tingkat wilayah.
Jangan sampai setelah terjadi masalah baru ‘rembug’ bersama seluruh komponen
tersebut. Ia meminta Kesbangpol juga berkordinasi dengan tokoh adat, masyarakat
dan agama di daerah. “Jadi Kesbangpol nanti harus bisa membangun jaringan,”
ujar dia.
Sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Kemendagri,
Soedarmo menyatakan, Badan Kesbangpol di kabupaten/kota dapat memberikan
perintah ke camat untuk aktif mendatangi desa dan kelurahan untuk lakukan
deteksi dini. “Jadi ada siskamling dan wajib lapor tamu supaya kondisi
masyarakat di tingkat bawah bisa segera diantisipasi,” kata Soedarmo usai
membuka Rakornas Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum di
Hotel Best Westren, Jakarta Utara, Kamis (19/11).
Hal tersebut sejalan dengan rancangan
peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemerintahan Umum. Ke depannya, Kesbangpol
akan menjadi bagian dari instansi pusat di daerah. Selain itu, para camat
nantinya secara administrasi dan operasional adalah perangkat dari Kesbangpol.
Camat berfungsi sebagai penyelenggara
pemerintahan umum di tingkat wilayahnya, bukan lagi sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). Dengan begitu, mereka punya kewenangan untuk aktif
mengawasi potensi konflik sosial di masyarakat.
Sumber :Puspen Kemendagri

