Penyidik Bareskrim Polri melakukan
penggeledahan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sedang
mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama (TPPI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen
Victor Simanjuntak menuturkan, keinginan Bareskrim untuk mengusut perkara
tersebut juga karena ada dorongan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan
Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
Dia menyebut telah menyeret satu nama
dari pihak SKK Migas yang berinisial DH. Namun, dia enggan menjelaskan secara
rinci peranan tersangka tersebut. “Perannya nanti kita periksa dulu. Nanti,
kita konfirmasi lagi,” terang Victor, usai melakukan penggeledahan di Wisma
Mulia, Jakarta, Rabu (6/5) dini hari.
Yang pasti, SKK Migas melakukan proses
penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
SKK Migas diduga tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi
aturan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman
Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondensat bagian negara. Serta, Keputusan Kepala
BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan
Penjual Minyak Mentah/Kondensat bagian negara.
Bareskrim telah menggeledah kantor SKK
Migas di Gedung Wisma Mulia, Jakarta Selatan dan kantor PT TPPI di Mid Plaza
II, Jakarta Pusat, Selasa sore (5/5).
Polisi mengendus dugaan tindak pidana
korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dalam
kurun waktu 2009-2010. Kerugian negara yang ditaksir sekitar USD 156 juta atau
setara dengan Rp 2 triliun.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan
atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak
Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Fadhil A/dio)

