Jakarta - Upaya meningkatkan hubungan
Indonesia dengan negara-negara lainnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengizinkan 169 negara bebas visa untuk mengunjungi Indonesia. Hal ini juga
demi menggaet jumlah wisatawan mancanegara (wisman).
Pembebasan visa itu diatur dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, tertanggal
2 Maret 2016.
Melansir laman resmi Setkab.go.id, Jumat
(18/3/2016), dalam perpres menyebutkan bebas visa kunjungan hanya berlaku selama
30 hari dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal.
Bebas visa ini berlaku untuk turis yang
termasuk dalam 169 negara. Namun, bebas visa ini tidak berlaku bagi mereka yang
berprofesi sebagai wartawan.
Kemudian, diatur juga bahwa dalam hal yang
berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat maka Menteri Hukum
dan HAM dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara,
pemerintah wilayah administratif tertentu atau entitas tertentu.
Dengan pemberlakuan Perpes Nomor 21/2016 ini,
maka Perpres Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar 169 negara yang mendapatkan
fasilitas bebas visa, yakni Afrika Selatan, Italia, Polandia, Albania, Jamaika,
Portugal, Aljazair, Jepang, Puerto Rico, Amerika Serikat, Jerman, Qatar,
Andorra, Kamboja, Republik Dominika, Angola, Kanada, Romania, Antigua dan
Barbuda, Kazakhstan, Rusia, Arab Saudi, Kenya, Rwanda, Argentina, Kepulauan
Marshall, Saint Kittts dan Navis, Armenia, Kepulauan Solomon, Saint Lucia,
Australia, Kiribati, Saint Vincent dan Grenadis.
Kemudian, Austria, Komoro, Samoa, Azerbaijan,
Korea Selatan, San Marino, Bahama, Kosta Rika, Sao Tome dan Principe, Bahrain,
Kroasia, Selandia Baru, Bangladesh, Kuba, Senegal, Barbados, Kuwait,
Serbia, Belanda, Kyrgystan, Seychelles, Belarusia, Laos, Singapura, Belgia,
Latvia, Siprus, Belize, Lebanon, Slovakia, Benin, Lesotho, Slovenia, Bhutan,
Lichtenstein, Spanyol, Bolivia, Lithuania, Sri Lanka, Bosnia dan Herzegovina.
Selain itu, Luksemburg, Suriname, Botswana,
Macao (SAR), Swaziland, Brazil, Madagaskar, Swedia, Brunei Darussalam,
Makedonia, Swiss, Bulgaria, Maladewa, Taiwan, Burkina Faso, Malawi, Tajikistas,
Burundi, Malaysia, Tahta Suci Vatikan, Cheko, Mali, Tanjung Verde, Chad, Malta,
Tanzania, Chili, Maroko, Thailand, Denmark, Mauritania, Timor Leste, Dominika
(Persemakmuran), Mauritius, Togo, Ekuador, Meksiko, Tonga, El Salvador, Mesir,
Trinidad dan Tobago, Estonia, Moldova, Tunisia, Fiji, Monako, Turki, Filipina,
Mongolia, Turkmenistan, Finlandia, Mozambik, Tuvalu, Gabon, Myanmar, Uganda,
Gambia, Namibia, Ukraina, Georgia, Nauru, Uni Emirat Arab, Ghana, Nepal,
Uruguay, Grenada, Nikaragua, Tiongkok, Guatemala, Norwegia, Uzbekistan, Guyana,
Oman, Vanuatu, Haiti, Palau, Venezuela, Honduras, Palestina, Vietnam, Hongaria,
Panama, Yordania, Hongkong (SAR), Pantai Gading, Yunani, India, Papua Nugini,
Zambia, Inggris, Paraguay, Zimbabwe, Irlandia, Perancis, Islandia dan Peru.
(Silvanus/Nrm) By Silvanus Alvin
SUMBER: Liputan6.com