Petugas menunjukkan barang bukti kasus
praktik pengurangan literan di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin
(6/6). Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi jatah bahan bakar
menggunakan digital regulator stabilizer. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Jakarta - Polisi menangkap 3 pengelola dan 2
karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Raya
Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2016. Para
tersangka terbukti berlaku curang, mengurangi takaran bahan bakar sehingga
konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.
"Ini adalah dugaan tindakan pidana di
bidang Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal. Diduga yang dilakukan
mengurangi jumlah takaran atau isi atau volume BBM dari mesin dispenser
BBM ke kendaraan pengendara," ujar Kasubdit Sumber Data Lingkungan
(Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
AKBP Adi Vivid di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan,
Senin (6/6/2016).
Ade Vivid menjelaskan, selama ini SPBU curang
menggunakan modus manual dengan mengutak-atik mesin dispenser. Namun kali ini,
SPBU di Rempoa bertindak curang dengan memasang alat kecil yang dilengkapi
sensor jarak jauh yang mampu memainkan jumlah takaran yang keluar dari
dispenser.
Sensor dalam alat kecil di dispenser itu
terhubung dengan kotak berukuran 15 x 10 x 5 cm. Para pelaku mengontrol kedua
alat tersebut dengan sebuah remote kecil seperti remote kunci mobil.
"Alat bantu itu berupa mesin regulator
stabilizer dan remote kontrol atau alat pengendali jarak jauh yang dapat
mempengaruhi data arus listrik. Sehingga mengakibatkan kerugian pada
konsumen," Adi menjelaskan.
Barang bukti kasus praktik pengurangan
literan di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (6/6). Dari hasil
laporan, pihak kepolisian langsung melakukan Sidak ke SPBU Rempoa dan ternyata
benar mendapati praktik kecurangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Adi mengaku, pengungkapan tindak curang SPBU
ini bukan hal yang mudah. Sebab, berbekal remot kecil, pengelola dengan
mudahnya mengondisikan cara kerja mesin. Jika pengelola menekan tombol
bergambar gembok terkunci di remote, maka dispenser akan bekerja normal.
Sebaliknya, jika tombol gembok terbuka dipencet, maka dispenser akan bekerja
curang.
"Kita agak kesulitan mengungkap
pelanggaran ini. Di lingkungan Polda Metro Jaya sendiri, baru kali ini
ditemukan modus menggunakan remote kontrol. Jadi mereka canggih. Biasanya kan
SPBU curangnya manual, jadi saat petugas Pertamina sidak, mereka
tertangkap," ujar Adi.
"Jadi jika ada petugas sidak, pemegang
remote ini melihat dari kantor, dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya
mesin bekerja normal. Ini yang buat mereka lolos sidak," tutur Adi.
Adi mengatakan, tindak kejahatan ini
terungkap setelah anggotanya merangsek masuk ke dalam kantor SPBU dan
menangkap basah pengelola yang mengendalikan remote dan mesin stabilizer.
"Ini terungkap karena kita tangkap basah
setelah kita amati sebulan belakangan."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42) dijerat dengan Pasal 62 ayat 1
juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a
UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.( Audrey Santoso)
SUMBER: Liputan6.com