Jakarta - Polisi menjerat Saipul Jamil dengan
pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak. Saipul terancam dengan pidana maksimal 15
tahun bui.
"Yang bersangkutan sudah tersangka,
bakal kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly
Tifaona, Kamis (18/2/2016).
Saipul masih menjalani pemeriksaan di Polsek
Kelapa Gading. Saipul juga sudah mengakui perbuatannya. Polisi sudah memeriksa
saksi-saksi dan juga melakukan visum pada korban.
Saipul dilaporkan remaja pria berusia 17
tahun atas dugaan pencabulan. Korban melapor ke Polsek setelah terbangun dari
tidur dan melihat dioral oleh Saipul.
Korban sebelumnya diajak menginap di rumah
Saipul di Kepala Gading. Korban mau karena sudah kenal dan juga melihat sosok
Saipul yang seorang artis.
(mei/dra) Mei Amelia R
SUMBER: detikNews