Polisi Jerat Saipul Jamil dengan UU Anak, Ancaman 15 Tahun Bui


Jakarta - Polisi menjerat Saipul Jamil dengan pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak. Saipul terancam dengan pidana maksimal 15 tahun bui.

"Yang bersangkutan sudah tersangka, bakal kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2/2016).

Saipul masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading. Saipul juga sudah mengakui perbuatannya. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan juga melakukan visum pada korban.

Saipul dilaporkan remaja pria berusia 17 tahun atas dugaan pencabulan. Korban melapor ke Polsek setelah terbangun dari tidur dan melihat dioral oleh Saipul.

Korban sebelumnya diajak menginap di rumah Saipul di Kepala Gading. Korban mau karena sudah kenal dan juga melihat sosok Saipul yang seorang artis.
(mei/dra) Mei Amelia R

SUMBER: detikNews
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI