Iwan Fals bersama istri (VIVAnews/
Muhamad Solihin)
Jakarta, Musisi senior Iwan Fals mengaku lega
dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang
mengabulkan gugatan perdata terkait perkara wanprestasi yang dilakukan PT Airo
Swadaya Stupa (ASS) terhadap PT Tiga Rambu yang dikelola Rosanna alias Yos,
istrinya.
Dalam sidang putusan yang digelar secara
terbuka kemarin, Kamis, 7 Januari 2016, disebutkan, gugatan perdata Iwan
melalui PT Tiga Rambu itu dikabulkan sebagian. Dari kompensasi sebesar Rp1,1
miliar yang diminta Iwan, majelis hakim hanya mengabulkan Rp200 juta.
Saat dihubungi VIVA.co.id lewat telepon
genggamnya, Rosanna alias Yos mengungkapkan kekecewaannya saat mendengar
putusan hakim tersebut.
"Kecewa ya pasti, tapi yang saya cari
kebenaran," ungkap Yos, Jumat, 8 Januari 2016.
"Saya akan berusaha menjelaskan,
sebenarnya MNC itu berapa kali menayangkan konser Kantata Barock. Saksi kemarin
memang kurang lengkap, makanya hanya dikabulkan sebagian," tambahnya.
Yos mengatakan, gugatannya itu menyangkut
kebenaran. "Setelah ini saya akan diskusi dengan Bang Iwan. Musik itu
jalan hidup kami, kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Tapi, bicara soal
kepastian, saya akan cari kebenaran itu," katanya.
Gugatan itu muncul setelah Setiawan Djody dan
PT Airo Swadaya Stupa 'menjual' rekaman video Konser Kantata Barock pada empat
tahun lalu ke televisi MNC TV. Dalam perjanjian disebutkan, Iwan harus mendapat
kompensasi jika video dokumentasi rekaman konser disiarkan untuk dikomersilkan.
Dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan
Konser Kantata Barock antara Iwan dan PT Airo Swadaya Stupa disebutkan di salah
satu pasal bahwa Iwan akan menerima Rp25 juta untuk satu lagunya di konser
tersebut yang disiarkan secara komersil oleh pihak ketiga (televisi).
Sepanjang konser itu, Iwan menyanyikan 23
lagu. Jika dikalikan, kompensasi yang seharusnya diterima oleh Iwan Rp550 juta
karena yang ditayangkan MNC TV itu konser penuh. Diduga, MNC TV menayangkan dua
kali konser di dua hari yang berbeda. Dengan demikian, Iwan seharusnya
mendapatkan kompensasi Rp1,1 miliar. (one) Beno Junianto, Shalli Syartiqa
SUMBER: VIVA.co.id