Foto: Dokumentasi LBH
Jakarta
Jakarta - Retno Listyarti
yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta menggugat
keputusan tersebut ke PTUN. Pengadilan memenangkan Retno.
"Dengan didampingi LBH
Jakarta akhirnya memenangkan Gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta," ujar pegiat LBH Jakarta M Isnur di Jakarta, Kamis (7/1/2015).
Sidang digelar hari ini di
PTUN Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Oleh Tri Cahya
memvonis SK Pemberhentian Dan Pemindahan Bu Retno Batal dan memerintahkan Untuk
dicabut.
"Hakim juga
memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk merehabilitasi Harkat, Martabat Bu
Retno. Juga mengangkat Kembali Bu Retno menjadi Kepala Sekolah," ujar
Isnur.
Retno diberhentikan dari
posisinya sebagai Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta pada Mei 2015 lalu. Penyebabnya
dia tampil menghadiri talkshow di sebuah televisi swasta saat pelaksanaan UN.
Retno kemudian dimutasi
sebagai guru di SMA 13 Jakarta. Retno yang tidak terima dengan pencopotan itu
lalu menggugat ke PTUN.
(faj/dra) Fajar Pratama –
SUMBER: detikNews