Gugat Pencopotannya Sebagai Kepsek SMA 3 DKI, Retno Menang di PTUN

            

Foto: Dokumentasi LBH Jakarta

Jakarta - Retno Listyarti yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Pengadilan memenangkan Retno.

"Dengan didampingi LBH Jakarta akhirnya memenangkan Gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar pegiat LBH Jakarta M Isnur di Jakarta, Kamis (7/1/2015).


Sidang digelar hari ini di PTUN Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Oleh Tri Cahya  memvonis SK Pemberhentian Dan Pemindahan Bu Retno Batal dan memerintahkan Untuk dicabut.

"Hakim juga memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk merehabilitasi Harkat, Martabat Bu Retno. Juga mengangkat Kembali Bu Retno menjadi Kepala Sekolah," ujar Isnur.

Retno diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta pada Mei 2015 lalu. Penyebabnya dia tampil menghadiri talkshow di sebuah televisi swasta saat pelaksanaan UN.

Retno kemudian dimutasi sebagai guru di SMA 13 Jakarta. Retno yang tidak terima dengan pencopotan itu lalu menggugat ke PTUN.
(faj/dra) Fajar Pratama –

SUMBER: detikNews
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI