Ledakan obm bunuh diri di
Sarinah (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada delapan lembaga penyiaran
terkait pemberitaan tragedi Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada
Kamis 14 Januari 2016.
Sanksi diberikan kepada stasiun Metro TV,
TVRI, Net TV, TRANS 7, iNews, Indosiar, tvOne dan Radio Elshinta. Dalam surat
yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, sanksi dijatuhkan karena
adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita
dan larangan menampilkan gambar mayat.
Pada program 'Breaking News' Metro TV, pukul
11.20 WIB, menayangkan informasi yang tidak akurat tentang 'Ledakan di
Palmerah'. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat
berita yang tidak benar.
Selain itu, KPI juga mendapati tayangan video
amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi
Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Penayangan tersebut tidak
layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan
ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
Kemudian di TVRI pada pukul 13.27 WIB, yang
menampilkan running text yang tidak akurat tentang 'Ancaman bom dilakukan di
Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan'. KPI menyesalkan tv
publik ini menayangkan running text yang tidak akurat.
Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan
oleh Trans 7 pada program jurnalistik 'Redaksi' yang tayang pada pukul 12.13
WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat
secara jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun Net TV pada program
jurnalistik 'Net Update: Breaking News' pukul 11.27 WIB.
Hal serupa juga terjadi pada program
'Breaking News' yang disiarkan oleh tvOne, yang menampilkan visualisasi mayat
yang tergeletak di dekat pos polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa
ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat
secara jelas. Juga menampilkan informasi yang tidak akurat soal 'Ledakan
Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini'.
Setelah tragedi ledakan yang terjadi di
kawasan Sarinah, radio Elshinta beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi
ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
Informasi yang tidak didasari pada sumber yang akurat tersebut tentu dapat
semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk
mempercayai informasi yang disampaikan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan
sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak memperhatikan
keakuratan berita.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan,
kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus
berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan
melainkan ketepatan (akurasi).
"Apalagi ini adalah berita yang
berkaitan dengan tragedi," ujar Idy (Eko Priliawito, Irwandi Arsyad)
SUMBER: VIVA.co.id