Bom Sarinah, KPI Beri Sanksi 7 TV dan Satu Radio Sanksi diberikan karena ada pelanggaran terhadap Pedoman Penyiaran.



Ledakan obm bunuh diri di Sarinah (REUTERS/Darren Whiteside)

Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada delapan lembaga penyiaran terkait pemberitaan tragedi Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis 14 Januari 2016.
Sanksi diberikan kepada stasiun Metro TV, TVRI, Net TV, TRANS 7, iNews, Indosiar, tvOne dan Radio Elshinta. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.

Pada program 'Breaking News' Metro TV, pukul 11.20 WIB, menayangkan informasi yang tidak akurat tentang 'Ledakan di Palmerah'. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar.
Selain itu, KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Kemudian di TVRI pada pukul 13.27 WIB, yang menampilkan running text yang tidak akurat tentang 'Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan'. KPI menyesalkan tv publik ini menayangkan running text yang tidak akurat.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik 'Redaksi' yang tayang pada pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun Net TV pada program jurnalistik 'Net Update: Breaking News' pukul 11.27 WIB.
     Hal serupa juga terjadi pada program 'Breaking News' yang disiarkan oleh tvOne, yang menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat pos polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. Juga menampilkan informasi yang tidak akurat soal 'Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini'.
    Setelah tragedi ledakan yang terjadi di kawasan Sarinah, radio Elshinta beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. Informasi yang tidak didasari pada sumber yang akurat tersebut tentu dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk mempercayai informasi yang disampaikan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak memperhatikan keakuratan berita.
  Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi).
"Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi," ujar Idy (Eko Priliawito, Irwandi Arsyad)

SUMBER: VIVA.co.id
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI