Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
(Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama menghentikan pengoperasian bus antar-jemput untuk pegawai negeri sipil
(PNS). Selain dinilai mengganggu kinerja, PNS juga harus membayar sejumlah uang
untuk bisa menikmati fasilitas itu.
"Ada iuran bulanan Rp 75-100 ribu. Ini
kan luar biasa nih ada iuran bulanan," ujar pria yang karib
disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Gara-gara iuran, menurut Ahok, tidak semua
PNS DKI Jakarta bisa menikmati fasilitas ini. Padahal sopir bus antar-jemput
itu sudah digaji layaknya pegawai. Belum lagi, PNS lain yang bukan 'member'
dikenakan biaya tambahan bila naik bus itu.
"Sopir digaji kok. Makanya ini ada
permainan. Terus tarik lagi dari penumpang, nah itu dosanya sudah," imbuh
dia.
Tak hanya itu, fasilitas ini lebih banyak
digunakan oleh PNS 'senior'. Para PNS muda yang naik bus ini justru jadi bahan
bully.
"Ada gengnya nih. Sudah kaya geng
membership, yang PNS muda enggak bisa naik, di-bully karena ini kursi punya si
A si B. Terus kalau ada yang penumpang biasa naik, boleh enggak? Boleh,
dipungutin duit," beber Ahok.
(By Ahmad Romadoni)
SUMBER: Liputan6.com