Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 3 pegawai Dinas Pelayanan Pajak
Pemerintah Provinsi DKI jakarta sebagai tersangka. Ketiganya diduga
melakukan tindak pidana korupsi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok mengaku sudah tahu tentang penetapan tersangka tersebut. Dia
mengungkapkan penangkapan itu merupakan hasil dari kerja sama polisi dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Memang saya sudah tahu. Memang kami
kerja sama dengan pihak Kepolisian," kata Ahok di Senayan, Jakarta Pusat,
Rabu (16/12/2015).
Menurut dia, Pemprov DKI dan Kepolisian sudah
mengendus perilaku 3 oknum pajak tersebut sejak bulan lalu. Namun polisi tidak
segera meringkus karena masih mengembangkan penyelidikan. Polisi tengah mencari
siapa saja yang terlibat dalam tindak korupsi ini.
"Kita sebenarnya sudah dapatnya dari
bulan lalu. Kami mau kembangin, kami diemin. Kami mau cari tahu setorannya
sampai ke mana," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun
menegaskan jika ada pejabat di lingkungan Pemprov yang terlibat, maka sanksinya
jelas diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jangan-jangan kasudinnya dapat, pejabat
mana saja yang dapat. Kalau dapet ya kesempatan kami, diberhentikan sebagai
PNS," sambung Ahok.
Sebelumnya, 3 PNS Pajak DKI ini diduga
membantu para wajib pajak yang mayoritas pengelola restoran, hotel dan tempat
hiburan malam untuk tidak bayar pajak. Mereka menawarkan jasa penghapusan
tunggakan pajak dengan meminta imbalan sejumlah uang. (By Audrey Santosoon)
SUMBER: Liputan6.com,