Novel Baswedan (Foto: Rachman
Haryanto/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara Novel Baswedan akan
dilimpahkan dari kepolisian ke pihak kejaksaan Kamis (10/12) besok. Pimpinan
KPK akan meminta pimpinan kejaksaan agar mempertimbangkan untuk menghentikan
penanganan perkara Novel.
"Nanti akan dikoordinasikan, yang pasti
di Polri sudah selesai. Polri tidak mau SP3, kasusnya dianggap P21 artinya
tahap 2 dan dilimpahkan dan kejaksaan menerima kalau dari ceritanya itu. Nanti
tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan pimpinan kejaksaan," kata
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Selasa (8/12/2015).
Johan memastikan Novel akan datang saat
pelimpahan berkasnya. Menurut Johan, pelimpahan berkas Novel akan dilakukan di
gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, sehingga
penyidik senior KPK itu tak perlu ke Bengkulu.
"Novel dipanggil lagi Kamis dan pimpinan
sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan pihak Kejagung. Kemudian dikirimi surat
lagi untuk dilakukan tahap 2. Itu prosesnya di Kejagung nah saya enggak tahu
setelah di situ apakah ke Bengkulu atau tidak tapi itu di Kejagung dan sudah
ada surat resmi," jelas Johan.
"Kemarin kan muncul statement
seolah-olah tidak dikirimi surat. Ini dikirimi surat pihak Polri untuk
tahap dua dan dilakukan Kamis ini pertemuan di Kejagung," imbuhnya.
Seperti diketahui, Novel sempat dipanggil
Bareskrim Mabes Polri dan dibawa ke Polda Bengkulu pada Kamis (3/12). Namun,
setibanya di Bengkulu ternyata berkas Novel tidak dilimpahkan ke kejaksaan,
bahkan Polda Bengkulu malah akan menahan Novel.
"Kemarin itu Novel dipanggil untuk
proses pelimpahan tahap 2. Novel dibawa ke Bengkulu tapi yang terjadi
sepertinya tidak ada koordinasi antara pihak kejaksaan dan Polri. Jadi dalam
proses P21 tidak jadi. Kemudian muncul rumor ada penahanan, pimpinan
berkoordinasi dengan Kapolri dan dipastikan tidak ada penahanan. Oleh karena
itu besok paginya Novel kembali ke Jakarta," ungkap mantan Jubir KPK itu.
(Hbb/dhn) Ikhwanul Khabibi - detikNews
SUMBER: detikNews