BuanaPost.Com, JAKARTA, Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, surat keterangan domisili bukan
kartu identitas diri. Karena itu pemegang kartu ini tidak otomatis mempunyai
hak pilih. "Kepala Dukcapil di daerah mengadu,
tiba-tiba sekitar 1.500 orang di suatu daerah minta dibuatkan surat keterangan
domisili. Saya tegaskan surat keterangan domisili tidak otomatis orang
mempunyai hak pilih," ujar Zudan, kemarin.
Menurut Zudan, pemegang surat keterangan
domisili harus mengurus surat pindah terlebih dahulu, agar dapat memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP). Baru kemudian dibenarkan menggunakan hak pilih dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di 269
daerah pada 9 Desember mendatang. "Ini potensi konflik, sebab satu suara
sangat menentukan perolehan hasil pilkada," ujarnya pada Lokakarya Pers
Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri, kemarin
Untuk itu, secara khusus Zudan meminta Komisi
Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memerhatikan hal-hal terkait kelengkapan
administrasi penduduk dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Agar pilkada
tidak dicederai dengan ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab. "Kemendagri sebelumnya telah menyerahkan
DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) untuk 269 daerah, sekitar 102
juta jiwa. Ini menjadi dasar KPU menetapkan DPT yang berkisar 100 juta jiwa.
Ada selisih dua juta jiwa. Kemungkinan dikarenakan ada masalah tapal batas
antar daerah, pindah domisili, meninggal dunia, dan lain-lain," ujar
Zudan.
Sumber :jpnn.com
Tags :Pemegang Surat Keterangan Domisili tak
Punya Hak Pilih