Idham Kholid - detikNews
Jakarta - Sub Direktorat Uang Palsu
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek pabrik
percetakan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 315 lembar. Uang palsu itu
dipesan oleh seseorang dan diduga untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah
(pilkada).
Wadir
Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan pabrik uang palsu
yang terletak di sebuah rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan
Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu digrebek pada
Kamis (12/11/2015) kemarin. Pelaku diketahui bernama Bambang Irawan."Pelaku
tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang
Irawan," ujar Agung melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat
(13/11/2015).
Agung
menyampaikan, Penggerebekan itu bermula saat polisi memperoleh informasi pada
Selasa (10/11) tentang penemuan uang palsu di sebuah bank swasta nasional di
Pasar Baru, Jakarta. Uang palsu yang ditemukan itu dalam jumlah besar.
Polisi
yang kemudian melakukan pengembangan akhirnya berhasil menggerebek pabrik uang
palsu di daerah Garut, Jawa Barat tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan
beberapa alat bukti berupa 315 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, seperangkat
alat komputer, tiga unit printer, peralatan untuk mencetak uang dan lainnya.
Sementara
itu, menurut salah satu penyidik Subdirektorat Uang Palsu yang enggan
disebutkan namanya mengatakan peredaran uang palsu meningkat menjelang pilkada
tahun ini. Uang palsu yang berhasil digrebek ini juga akan digunakan untuk
kebutuhan pilkada. "Iya untuk pilkada," kata penyidik dalam pesan
singkatnya kepada wartawan.
Penyidik menuturkan bahwa pelaku mencetak
uang palsu berdasarkan adanya pesanan. Pelaku yang tidak bekerja sendiri itu
juga telah beraksi sejak tahun 2011 lalu. "Jadi ada yang pesan Rp 10 juta
pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia
buat," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Bambang dijerat Pasal
244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang. (idh/dra) Idham Kholid
SUMBER: detikNews