Pabrik Uang Palsu di Garut Digerebek Polisi


Idham Kholid - detikNews
Jakarta - Sub Direktorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek pabrik percetakan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 315 lembar. Uang palsu itu dipesan oleh seseorang dan diduga untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada).

      Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan pabrik uang palsu yang terletak di sebuah rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu digrebek pada Kamis (12/11/2015) kemarin. Pelaku diketahui bernama Bambang Irawan."Pelaku tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan," ujar Agung melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (13/11/2015).

       Agung menyampaikan, Penggerebekan itu bermula saat polisi memperoleh informasi pada Selasa (10/11) tentang penemuan uang palsu di sebuah bank swasta nasional di Pasar Baru, Jakarta. Uang palsu yang ditemukan itu dalam jumlah besar.

      Polisi yang kemudian melakukan pengembangan akhirnya berhasil menggerebek pabrik uang palsu di daerah Garut, Jawa Barat tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa 315 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, seperangkat alat komputer, tiga unit printer, peralatan untuk mencetak uang dan lainnya.

       Sementara itu, menurut salah satu penyidik Subdirektorat Uang Palsu yang enggan disebutkan namanya mengatakan peredaran uang palsu meningkat menjelang pilkada tahun ini. Uang palsu yang berhasil digrebek ini juga akan digunakan untuk kebutuhan pilkada. "Iya untuk pilkada," kata penyidik dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Penyidik menuturkan bahwa pelaku mencetak uang palsu berdasarkan adanya pesanan. Pelaku yang tidak bekerja sendiri itu juga telah beraksi sejak tahun 2011 lalu. "Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (idh/dra) Idham Kholid

SUMBER: detikNews
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI