Ilustrasi: (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
secara tegas melarang pengoperasian ojek online maupun layanan kendaraan online
lainnya. Hal tersebut berimbas kepada para supir ojek online tersebut.
Salah satunya, Bagus, driver Go Jek ini
mengaku sudah lama mengetahuinya, namun belum ada ketegasan yang dikeluarkan
dari Kementerian perhubungan. Dirinya mengaku pasrah akan peraturan yang sudah
dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat
tersebut.
"Yaa mau gimana namanya aturan
pemerintah ya ikutin aja nanti bagaimana jadinya," ujarnya kepada Okezone,
Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dirinya mengaku, bekerja menjadi supir Go-Jek
adalah sampingan. Bila sudah resmi tidak beroperasi dirinya akan kembali ke
kerjaan sebelumnya.
"Saya kerja juga, sebagai security di
SCBD, jadi ini sampingan saja, ya nantinya balik kerja lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub
Djoko Sasono mengatakan, larangan operasi tersebut, lantaran tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
"Itu penegasan saja dari pemerintah
karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai
dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan
perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian
tersebut dilarang," tegas Djoko. (rzy) Fakhri Rezy
SUMBER: Okezone