BuanaPost.Com Jakarta,
Mendagri Tjahjo Kumolo mementahkan usulan Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok
soal pembubaran IPDN. Sesuai Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Pemda), IPDN tak bisa dibubarkan. "Nggak bisa," terang Tjahjo
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Tjahjo, bila terjadi
sesuatu yang salah dengan IPDN, oknumnya yang ditindak. Ahok menyoal sejumlah
oknum lulusan IPDN yang bukan malah membuat birokrasi menjadi baik, malahan
membuat buruk birokrasi dengan melakukan praktik yang tak seharusnya.
"Kalau ada oknum yang salah, ya oknumnya. Kalau Anda tanya, ya tanya Pak
Ahok. Mungkin Pak Ahok punya resep membubarkan ya tanya Pak Ahok," jelas
dia.
Demikian juga kalau ada
kekerasan di sekolah IPDN, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Praja
IPDN kalau ada kekerasan, rektornya saya ganti. Gitu saja. Kalau keras, keras
juga karena kita menindak keras. Revolusi mental harus dilakukan IPDN, proses
penerimaan harus clean dan clear, kalau Ospek ada meninggal lagi, jajaran
rektor (IPDN) saya ganti semua," tegas Tjahjo.
Sumber: Humas Kemendagri