Para buruh saat melintasi jalan di Kawasan
Industri Pulogadung menuju Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jakarta - Jutaan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) hari ini, Selasa (24/11/2015) melakukan mogok nasional di sejumlah daerah. Untuk mengamankan aksi ini, jajaran Polda Metro Jaya siap menerjunkan sekitar 6 ribu personel.
"Aksi mogok ini rencananya akan
berlangsung mulai 24 hingga 27 November 2015. Polda Metro siap menurunkan
kekuatan 6 ribu personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta pada Senin 23 November 2015 malam.
Pengamanan dilakukan di seluruh wilayah hukum
Polda Metro Jaya, termasuk di depan Gedung DPR/MPR dan Istana Negara yang
menjadi lokasi unjuk rasa. Pengamanan juga difokuskan di sejumlah tempat
industri di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"(Pengamanan) lebih diprioritaskan di
kawasan (industri) Bekasi-Jabar, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan
Tangerang-Banten. Kita juga siapkan water cannon di beberapa sentral
industri," tutur dia.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan mediasi
dengan pihak buruh agar aksi dilakukan dengan tertib. Polisi meminta buruh
tidak melakukan aksi sweeping ke pabrik-pabrik dan tidak mengganggu fasilitas
umum.
Mogok kerja memang diatur di dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 137. Bahwa hak buruh atau serikat pekerja
untuk melakukan mogok, dilakukan sah secara tertib dan damai. Oleh karena itu,
aksi mogok ini tidak boleh dihalang-halangi. Aksi mogok ini sifatnya bebas,
tidak ada unsur paksaan terhadap buruh-buruh lain.
"Intinya kami mengimbau kepada
teman-teman buruh agar melakukan aksi mogok dengan tertib sesuai aturan.
Kami akan melakukan langkah represif apabila ditemukan pelanggaran hukum saat
aksi," tandas Iqbal.
Sekitar 4-5 juta buruh dari 22 provinsi
seluruh Indonesia hari ini melakukan aksi mogok nasional. Aksi ini akan
berlangsung selama 4 hari, hingga 27 November 2015.
Ada 3 tuntutan yang diajukan buruh dalam aksi
ini. Pertama, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Penetapan Upah. Kedua, membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi plus
pertumbuhan ekonomi. Ketiga, menaikkan upah pekerja 2016 sebesar 25 persen dari
upah sekarang. (Ndy/Ron)* By Nafiysul Qodar
SUMBER: Liputan6.com,


