izaskia.wordpress.com
Pencairan tunjangan dana
sertifikasi guru (ilustrasi)
PANGKAL PINANG -- Kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi
menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan
memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap.
"Para guru non-PNS di
sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan
memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru
non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," katanya
di Pangkalpinang, Sabtu.
Sebagai perwakilan
kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer
ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah diatur
undang-undang.
"Dengan ijazah S-1,
guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi
sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua
berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.
Ia mengatakan untuk
sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan dipertimbangkan oleh
legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat melalui pendekatan politis
untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih berpihak terhadap guru
honorer.
Ia mengatakan jumlah guru
honorer di Babel sebanyak tujuh ribu orang dengan rincian, honorer di sekolah
negeri sebanyak tiga ribu orang dan guru di swasta berjumlah empat ribu orang.
"Kami dari LPMP Babel
sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan
guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya
sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah
masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," jelasnya.
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID