Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Sebanyak 14 PNS Dispenda Gianyar menjadi
terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2012 silam di
Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/11/2015)
DENPASAR - Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, Ni
Ketut Juniantari, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih,
dan AA Istri Agung Yunariwati berjalan beriringan keluar dari ruang sidang
Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (18/11/2015).
Menutup
wajahnya dengan sapu tangan putih, para pegawai Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda)Gianyar ini usai menjalani sidang perdana dugaan korupsi perjalanan
dinas tahun 2012 silam.
Tak hanya 6 perempuan muda itu saja, tetapi
mereka menjadi terdakwa bersama 8 sejawat pria yang sama-sama pegawai di
Dispenda Pemkab Gianyar.
Mereka kongkalikong melakukan perjalanan dinas fiktif yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp 94.900.000. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam
pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 ayat 1 huruf b No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Hari Soetopo.
Pada
sidang yang dipimpin majelis hakim Dewa Suarditha, Miftahul, dan Wayan Sukanila
ini, 14 pegawai Pemkab Gianyar ini juga didakwa subsider pasal 3 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 18 ayat 1 huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1
KUHP.
Menurut JPU Hari Soetopo, kasus ini terjadi pada tiga tahun silam.
Di mana pada tanggal 25 Oktober 2012 silam,
ke-14 pegawai Dispenda Pemkab Gianyar tersebut mendapat perintah dari Kepala
Dispenda Gianyar untuk melakukan studi banding ke Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (DPPK) Kota Depok.
Seluruh
biaya kegiatan dibebankan kepada APBD Pemkab Gianyar.
Namun, ternyata perjalanan dinas ini diduga
fiktif. Mereka justru bertamasya di sejumlah kawasan baik di Jakarta maupun ke
Bangkok, Thailand. Sehingga dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP
Perwakilan Bali, ke-14 orang ini merugikan keuangan negara sebesar Rp
94.900.000.
Usai
mendengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung
menanggapi.
Terdakwa Made Juniantari melalui kuasa hukum
yaitu Gede Ade Sariasi mengajukan eksepsi
Terdakwa
Dewa Made Putra melalui kuasa hukumnya I Made Loster meminta pengalihan
tahanan.
Terdakwa
Ketut Ritama dengan kuasa hukumnya Bernadin tidak mengajukan eksepsi, tapi
mengajukan pengalihan penahanan.
Sedangkan
Hidayat Permana yang menjadi kuasa hukum 10 terdakwa lainnya hanya mengajukan
eksepsi.
Sementara untuk terdakwa Sang Ayu Made Ika
Kencana Dewi belum memberikan jawaban, karena belum didampingi kuasa hukum.
SUMBER: BANGKAPOS.COM


