6 PNS Cantik Bersenang-senang Dahulu Susah Kemudian


Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Sebanyak 14 PNS Dispenda Gianyar menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2012 silam di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/11/2015) 

 DENPASAR - Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, Ni Ketut Juniantari, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, dan AA Istri Agung Yunariwati berjalan beriringan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (18/11/2015).
       Menutup wajahnya dengan sapu tangan putih, para pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)Gianyar ini usai menjalani sidang perdana dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2012 silam.
Tak hanya 6 perempuan muda itu saja, tetapi mereka menjadi terdakwa bersama 8 sejawat pria yang sama-sama pegawai di Dispenda Pemkab Gianyar.
        Mereka kongkalikong melakukan perjalanan dinas fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94.900.000. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 ayat 1 huruf b No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Hari Soetopo.
       Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Dewa Suarditha, Miftahul, dan Wayan Sukanila ini, 14 pegawai Pemkab Gianyar ini juga didakwa subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 ayat 1 huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
        Menurut JPU Hari Soetopo, kasus ini terjadi pada tiga tahun silam.
Di mana pada tanggal 25 Oktober 2012 silam, ke-14 pegawai Dispenda Pemkab Gianyar tersebut mendapat perintah dari Kepala Dispenda Gianyar untuk melakukan studi banding ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPK) Kota Depok.
      Seluruh biaya kegiatan dibebankan kepada APBD Pemkab Gianyar.
Namun, ternyata perjalanan dinas ini diduga fiktif. Mereka justru bertamasya di sejumlah kawasan baik di Jakarta maupun ke Bangkok, Thailand. Sehingga dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali, ke-14 orang ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 94.900.000.
       Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menanggapi.
Terdakwa Made Juniantari melalui kuasa hukum yaitu Gede Ade Sariasi mengajukan eksepsi
      Terdakwa Dewa Made Putra melalui kuasa hukumnya I Made Loster meminta pengalihan tahanan.
     Terdakwa Ketut Ritama dengan kuasa hukumnya Bernadin tidak mengajukan eksepsi, tapi mengajukan pengalihan penahanan.
     Sedangkan Hidayat Permana yang menjadi kuasa hukum 10 terdakwa lainnya hanya mengajukan eksepsi.
Sementara untuk terdakwa Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi belum memberikan jawaban, karena belum didampingi kuasa hukum.

SUMBER: BANGKAPOS.COM
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI