Kepala Desa Selok Awar Awar
Hariyono. FOTO: RADAR SEMERU
USAI melaksanakan gelar perkara
Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar,
Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Hariyono sebagai tersangka
pembunuhan sadis Salim Kancil.
Ya, Salim adalah tokoh warga
yang menentang penambangan pasir dan dibunuh sejumlah warga di Desa Selok
Awar Awar, Sabtu (26/9) lalu.
Ternyata setelah
melaksanakan gelar perkara, polisi pun menemukan bukti keterkaitan antara
pembunuhan Salim dengan Hariyono. Hal itu langsung diutarakan Kapolda Jatim
Irjen Pol Anton Setiadji saat dihubungi JPNN.
“Tadi habis gelar perkara
dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang
illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab
JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10).
Pasal 340 KUHP adalah pasal
yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini maka hukuman yang
akan diterima Hariyono bakal sangat berat bahkan hingga hukuman mati.
Sebab, pasal tersebut
berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Namun demikian, Anton belum
memastikan bahwa apakah Hariyono merupakan otak pelaku pembunuhan Salim dan
penganiayaan Tosan. “Belum ke sana, karena penyidikan masih berjalan,” kata
peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1983 ini.
Mantan Kapolda Sulawesi
Selatan dan Barat itu menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari siapa aktor
intelektual di balik peristiwa ini. “Kami masih mencari,” tegas Anton.
Dia menegaskan bahwa dalam
penyidikan ini, Polda Jatim juga dibantu dari Direktorat Tindak Pidana Umum
Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menegaskan, penyidiknya akan transparan dalam
mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Jatim
sudah menambah satu lagi tersangka. “Total tersangka 23 orang,” tegas Kepala
Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (1/10).
(boy/jpnn)