Jakarta, Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji
kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam
rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya
untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya
UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk
pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi
dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria yang akrab dipanggil
Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas
pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315
orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan, selama ini
Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang
sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut
diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji
kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru
November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh
akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara
berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan penghapusan
Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer
menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan
profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah
mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan
tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan
jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993
triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)
SUMBER: Kemendikbud