Ilustrasi
Mulai 27 September 2015, perpanjangan
surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secaraonline.
Seseorang bisa memperpanjang
SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat
membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan
Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris
Kunto Wibisono mengatakan, perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat
car free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/9/2015) mendatang.
Juru Bicara Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, nantinya
warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa
melakukan perpanjangan SIM dari mana pun.
"Jadi apabila sedang di
luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia
berada," ucap Ipung yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa
Ditlantas Polda Metro Jaya.
Prosedurnya, ucap Ipung, sama
saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah
memakai NIK E-KTP.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu
juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di
lokasi-lokasi SIM keliling.
"Namun, kalau SIM-nya
sudah habis, tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru satu atau
dua hari habis masih bolehlah."
"Tetapi, kalau sudah
sampai tiga bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online," ucap
Ipung ketika dihubungi, Kamis (17/9/2015). (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
SUMBER: SRIPOKU.COM