Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
meluncurkan sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau
e-PUPNS bagi seluruh PNS Daerah Khusus Ibu Kota.
Melalui sistem elektronik tersebut, Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proses pemutakhiran data para
PNS dapat selesai dalam satu bulan.
"Kita targetkan pemutakhiran seluruh
data para PNS DKI lewat e-PUPNS itu sudah bisa rampung secara keseluruhan dalam
waktu satu bulan ke depan," kata Basuki dalam acara Peluncuran e-PUPNS di
Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Pria yang lebih akrab disapa Ahok itu
menegaskan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak memasukkan data-data
terbarunya dengan cepat kedalam sistem elektronik tersebut.
"Pokoknya tidak ada alasan apapun. Semua
PNS harus memperbarui datanya dengan cepat. Kalau dalam waktu satu bulan masih
belum mengerti, nanti kita kasih training. Tapi kalau tidak mengerti juga,
berarti kita harus pertimbangkan lagi status PNS-nya," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan
pengisian e-PUPNS dilakukan secara perorangan, sehingga prosesnya dapat
dilakukan selama waktu istirahat atau pulang kerja dan tidak membutuhkan waktu
lama untuk memasukkan datanya.
"Karena maksud dari e-PUPNS ini kan
supaya setiap PNS bisa memperbarui datanya sendiri-sendiri, bukan diisikan oleh
orang lain. Sehingga, pembaruan data pegawai bisa dilakukan lebih cepat
lagi," tutur Ahok.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama,
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengungkapkan selama
70 tahun Indonesia merdeka, PUPNS baru dilakukan selama dua kali, yaitu pada
tahun 1974 dan 2003.
"Baru lah pada tahun ini, ini merupakan
yang ketiga kalinya dilakukan PUPNS. Bukan hanya itu, sebelum menggunakan
sistem elektronik, pemutakhiran data PNS di seluruh Indonesia memakan waktu
hingga satu tahun," ungkap Bima.
Lebih lanjut, dia menambahkan melalui sistem
elektronik tersebut, maka proses pemutakhiran data PNS dapat lebih
dipersingkat, yakni hanya sekitar empat bulan atau mulai September hingga
Desember 2015.
Sumber :antara