Sejumlah pengunjung
membeli beberapa rilisan kaset dan cd musik indie, dalam rangka "Record
Store Day (RSD)", di Jalan Cieumbeleuit, Kota Bandung, Sabtu (18/4/2015)
lalu.
Musik bajakan masih
menguasai 95,7 persen pasar di Indonesia sejak 2007. Sedangkan itu musik legal
hanya sekitar 4,3 persen.
Berdasarkan catatan
Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI)
pada 2013 kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per
tahun.
"Hal yang sama
juga terjadi pada industri perfilman. Berdasarkan perhitungan Asosiasi Produser
Film Indonesia (APROFI) pembajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat
kerugian sekitar Rp 4,3 miliar," kata Ketua Satgas Anti Pembajakan Bekraf
Ari Juliano Gema di Mabes Polri, Jakarta Jumat (18/9/2015).
Sehingga diperkirakan
kerugian yang ditimbulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp 437,5
miliar.
Oleh sebab itu, Badan
Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dipimpin oleh Triawan Munaf membentuk Satuan
Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film.
Satgas ini
beranggotakan pejabat di lingkungan Bekraf dan dibantu kelompok kerja yang
beranggotakan profesional di bidang musik dan film dari Asosiasi Industri
Rekaman Video Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Produser
Film Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik
Indonesia dan Persatuan Produser Film Indonesia.
Satgas Anti
Pembajakan ini juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut.
"Semua seniman
yang telah merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bareskrim dengan membawa dua
bukti permulaan dan nanti akan diproses," kata Ari.
Dia mengatakan dalam
penindakan pembajakan ini sudah ada beberapa situs unduh film yang diblokir.
Brilliant Awal