"Yang baru menjalankan BTN per 1 Maret kemarin. Lainnya belum, mungkin akan menyusul."
Pebriansyah Ariefana
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menurunkan
uang muka untuk pembelian rumah subsidi. Sehingga si pembeli hanya membayar DP
sebesar 1 persen dari harga jual
rumah subsidi. Beberapa bank sudah bergabung
untuk memberikan fasilitas itu.
Pelaksana
Tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan bank yang sudah menyediakan
fasilitas DP rendah itu Bank Tabungan Negara (BTN) per 1 Maret 2015 ini. Bank
lainnya belum memulai.
Dia
mengatakan bank yang sudah sepakat akan menjalankan program uang muka kredit
rumah 1 persen itu di antaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bukopin, dan Bank Artha
Graha. Kata dia ditambah 15 Bank Pembangunan Daerah.
"Yang
baru menjalankan BTN per 1 Maret kemarin. Lainnya belum, mungkin akan
menyusul," kata Maurin saat berbincang dengan suara.com, Senin
(16/3/2015).
Hanya
saja menurutnya, tidak ada target bank-bank swasta atau pun BUMN tersebut
melaksanakan program DP kredit rumah 1 persen. Meski bank-bank tersebut sudah
menyepakatinya.
"Karena
memang bukan di bawah domain KemenPU-Pera. Jadi nggak ada dorongan, KPR ini kan
dari bank nantinya. Diawasi OJK (Otorits Jasa Keuangan)," paparnya.
Syarat-syarat
Maurin
mengatakan syarat yang diberikan untuk mereka yang mendapatkan DP 1 persen dari
harga rumah adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Jika dihitung, di bawah
Rp 4 juta perbulan.
Namun
bukan itu saja, besaran cicilan yang dibayar sekitar 35 persen dari pendapatan
atau gaji perbulan. Mereka juga tidak boleh mempunyai cicilan lain.
"Karena
ini akan dicek sama BI (BI checking). Jangan sammpi cicilan rumah itu melebihi
35 persen dari income," jelasnya.
Pihak
Bank juga akan meminta rincian gaji calon kreditur. "Kemungkinan kecil
akan ada manipulasi gaji. Karena diawasi dengan ketat," klaimnya.
Jika
sudah disetujui aplikasi kreditnya, calon pemilik rumah juga harus menyiapkan
uang di luar DP 1 persen itu. Uang itu untuk keperluan administrasi ketika
akad kredit.
"Besar
keseluruhan yang disiapkan sekitar 6 persen dari total harga rumah. Kalau 1
persen itu kan cuma DP saja," tutupnya.
Sebelumnya
program DP rumah 1 persen itu dibuat KemenPU-Pera dan disepakati sejumlah
bank karena alasan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka tidak
mampu bayar DP rumah, namun bisa mencicil. Maka itu sejumlah bank sepakat
menurunkan besaran DP. Namun si calon pemilik rumah akan dibebankan dengan
jumlah cicilan yang besar hampir menembus Rp 1 juta.
SUMBER: Suara.com