Jakarta Untuk menekan
populasi pertumbuhan dan pengawasan minimarket, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
akan merevisi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, revisi dilakukan pada Perda nomor 2 Tahun
2002 tentang Perpasaran Swasta.
Dalam perda itu akan ditambahkan beberapa poin aturan dan sanksi terhadap
minimarket yang akan berdiri dan sedang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta.
Menurut Ahok perda itu sudah harus direvisi mengingat kini Pemprov DKI Jakarta
akan lebih tegas memberikan sanksi dan menerapkan pengawasan terhadap
minimarket. "Kalau kamu melanggar, berarti harus tutup kan? Apalagi kalau tanpa izin.
Ya tutup juga kalau izinnya enggak jelas," ujar Ahok di Balai Kota DKI
Jakarta, Jum'at, 9 Januari 2015.
Ditemui di kesempatan yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta
Saefullah mengatakan, dalam Perda yang direvisi nanti, juga ada instruksi yang
mengharus pengusaha minimarket untuk mempekerjakan warga-warga yang berada di
sekitarnya.
Ada juga instruksi yang mengatur jarak antara satu minimarket dengan minimarket
yang lainnya. "Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar. Apalagi kalau
peruntukannya tidak sesuai, kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita
cabut izinnya," ujar Saefullah. (Bayu
Adi Wicaksono, Fajar Ginanjar Mukti)
SUMBER: VIVAnews


