SUBANG-Selama kurun waktu 2014,
sebanyak 2.737 pasangan suami istri di Kabupaten Subang memilih untuk berpisah
dari pasanganya dengan berbagai alasan.
Sebanyak 102 orang diantaranya
merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten subang.
Sebanyak 80 pasangan di antaranya diizinkan cerai oleh Bupati Subang.
Humas Pengadilan Agama Drs H
Ahmad fauzi SH MH menuturkan, dari jumlah tersebut, cerai talak diantaranya
sebanyak 1.038 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.699 perkara. “Tiap bulannya perkara
berkisar antara 36 sampai 208 perkara, paling tinggi angka cerai gugat ada di
bulan Agustus dengan angka 208 perkara.
Sedangkan untuk cerai talak paling
tinggi di bulan April,” tegasnya. Sedangkan untuk perceraian
PNS, terdiri dari 37 perkara cerai talak dan 65 perkara gugat cerai.
"Yang mendapatkan izin pejabat ada sebanyak 80 perkara,” ucapnya.
Diterangkan Ahmad Fauzi, untuk
PNS yang ingin melakukan perceraian harus mendapatkan izin bupati terlebih
dahulu, baru bisa melanjutkan proses perceraiannya. Hal tersebut bisa memakan
waktu sampai berbulan-bulan. “PNS hartus ada izin bupati
dulu, biasanya bisa sampai lima bulan. Kalau belum ada izin bisa ditunda dulu
sampai keluar,” tegasnya.
Dikatakan, kebanyakan perkara
perceraian PNS didominasi alasan akibat percekcokan, perselisiahan dan pertegakaran
yang terus menerus tidak bisa didamaikan.
“Alasannya kebanyakan akibat
sudah tidak ada kecocokan. Di tahun kemarin juga ada satu orang PNS yang
mengajukan izin poligami,” pungkasnya.(ded/man)