KPK menggeledah setidaknya 3 rumah di wilayah
Tangerang Selatan terkait masalah e-KTP.
Jakarta - Anak-anak Indonesia mulai 0-17
tahun bakal memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) menjelaskan KTP ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak anak.
Rencana ini mendapat dukungan dari salah satu
politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan. Dia
berpandangan wajar jika anak-anak mempunyai KTP.
"Saya apresiasi kinerja Kemendagri. Kepemilikan
KTP untuk anak harus dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional
warga negara in casu anak. Saat ini anak toh masih harus memperlihatkan
identitas diri lainnya, seperti kartu keluarga dan lain-lain," ujar
Arteria kepada Liputan6.com, Jumat (9/10/2015).
Dia pun menilai langkah tersebut merupakan revolusi
sektor administrasi kependudukan. Program ini harus berhasil.
"Ini harus berhasil dan tidak boleh gagal karena
nantinya berimplikasi pada pemenuhan hak dasar anak, hak konstitusional warga
negara, serta jaminan negara atas rakyatnya," ungkap Arteria.
Meski menyambut baik rencana tersebut, Anggota Komisi
II DPR RI ini meminta Dirjen Dukcapil untuk berhati-hati dan cermat dalam
mengeksekusi program.
"Kebijakan ini mulai diterapkan tahun 2016 dan
berbasis akta kelahiran. Namun, Dirjen Dukcapil untuk berhati-hati dan cermat
dalam mengeksekusi program tersebut," tegas Arteria.
Mantan Ketua DPP PDIP bidang hukum ini menuturkan
program ini mulia karena dapat mereduksi berbagai proses karut-marut
administrasi kependudukan.
"Dirjen harus serius, jangan seperti melakukan
administrasi KTP single ID, yang hingga saat ini tak terselesaikan dan
terindikasi manipulasi. Saya tidak mau dengar Dirjen beralasan data input
berasal dari Kabupaten Kota (yang melakukan kesalahan). Jadi kalau ada problem,
bisa cuci tangan (Dirjen Kemendagri)," pungkas Arteria.
KTP anak akan diberlakukan pada 2016 untuk
kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah di atas 75%.
Pada 2017, ini akan menjadi bagian dari program
nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir
memiliki KTP.
Beberapa daerah mulai tahun depan sudah diberlakukan
KTP anak, yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak
sebesar 90,09%), Kabupaten Temanggung (87,95%), Kota Magelang (86,64%), dan
Kabupaten Bantul (76,53%).
Khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07%), Kota
Pasuruan (78,93%), Kota Mojokerto (78,67%), serta Kota Blitar (76,83%).
(Bob/Ans) By Putu Merta Surya Putraon
SUMBER:

