Ilustrasi proses kegiatan belajar
mengajar di sekolah
JAKART, Nasib guru dari tahun ke tahun kian
memperihatinkan. Berbagai masalah masih sering ditemui oleh para pahlawan tanpa
tanda jasa itu. Seperti misalnya soal kekurangan guru SD, kejelasan nasib guru
honorer, hingga program sertifikasi guru yang akan berlanjut melalui model
Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ) yang dinilai diskriminatif. Lalu,
bagaimana itu bisa terjadi? Bagaimana penyelesaiannya?
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistiyo tidak menampik bahwa kualitas guru menentukan
kualitas pendidikan Tanah Air. Namun PGRI belum mendapatkan gambaran nyata
tentang program apa yang hendak dilakukan oleh Kemendikbud sebagai upaya
perbaikan kualitas guru.
“Bahkan, PGRI memperoleh laporan saat
ini guru semakin banyak menghadapi persoalan,” ujar Sulistyo, sebagaimana
dilansir Suarapelajar.com dari Okezone.com, Sabtu (2/5/2015).
Persoalan guru yang seharusnya segera
diselesaikan adalah kekurangan guru, terutama kekurangan guru SD yang sangat
besar. Kemendikbud juga perlu segera memperjelas penyelesaian masalah guru honorer
yang hingga kini tidak jelas, bahkan hak-haknya yang secara eksplisit diatur
dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 juga diabaikan.
“Kemudian, masalah klasik yang terus
berulang adalah pencairan tunjangan profesi yang selalu terlambat, bahkan
persyaratannya semakin sulit dan tidak wajar,” tutur Sulistyo.
Dia menambahkan, masalah terkait guru
lainnya adalah ketentuan pemberhentian sementara/pemberhentian jabatan
fungsional pengawas sekolah berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 21 tahun 2010
semakin terancam, dan sistem kenaikan pangkat serta jabatan guru yang tidak
dapat dilaksanakan.
Sulistyo juga menyoroti program
sertifikasi guru yang akan berlanjut melalui model Pendidikan Profesi Guru
dalam jabatan (PPGJ). Dalam pandangan PGRI, kebijakan ini diskriminatif karena
guru yang belum tersertifikasi hingga 2015 adalah akibat ketidakmampuan
pemerintah dalam memrosesnya. Sementara UU No. 14/2005 menetapkan batas akhir
2015.
“Lalu kelalaian/keterbatasan pemerintah
untuk melaksanakan UU tersebut, mengapa guru harus dijadikan penderita
ketidakadilan?” tanyanya.
Di samping itu, kata Sulistyo, dalam PP
Nomor 74 Tahun 2008, sertifikasi guru dalam jabatan bentuknya adalah uji
kompetensi, berupa fortofolio dan PLPG. Akibatnya, guru tetap non-PNS dan GTY
yang sebenarnya berhak disertifikasi menurut PP Nomor 74, sampai saat ini juga
tidak jelas nasibnya.
“Masih lebih 1,5 juta guru belum
disertifikasi, yang seharusnya telah selesai tahun 2015,” katanya. (Irs)
SUMBER: Suarapelajar.com

