REFLEKSI HARDIKNAS 2015: Nasib Guru Makin Tidak Jelas!

Ilustrasi proses kegiatan belajar mengajar di sekolah 

JAKART, Nasib guru dari tahun ke tahun kian memperihatinkan. Berbagai masalah masih sering ditemui oleh para pahlawan tanpa tanda jasa itu. Seperti misalnya soal kekurangan guru SD, kejelasan nasib guru honorer, hingga program sertifikasi guru yang akan berlanjut melalui model Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ) yang dinilai diskriminatif. Lalu, bagaimana itu bisa terjadi? Bagaimana penyelesaiannya?

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo tidak menampik bahwa kualitas guru menentukan kualitas pendidikan Tanah Air. Namun PGRI belum mendapatkan gambaran nyata tentang program apa yang hendak dilakukan oleh Kemendikbud sebagai upaya perbaikan kualitas guru.

“Bahkan, PGRI memperoleh laporan saat ini guru semakin banyak menghadapi persoalan,” ujar Sulistyo, sebagaimana dilansir Suarapelajar.com dari Okezone.com, Sabtu (2/5/2015).

Persoalan guru yang seharusnya segera diselesaikan adalah kekurangan guru, terutama kekurangan guru SD yang sangat besar. Kemendikbud juga perlu segera memperjelas penyelesaian masalah guru honorer yang hingga kini tidak jelas, bahkan hak-haknya yang secara eksplisit diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 juga diabaikan.

“Kemudian, masalah klasik yang terus berulang adalah pencairan tunjangan profesi yang selalu terlambat, bahkan persyaratannya semakin sulit dan tidak wajar,” tutur Sulistyo.

Dia menambahkan, masalah terkait guru lainnya adalah ketentuan pemberhentian sementara/pemberhentian jabatan fungsional pengawas sekolah berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 21 tahun 2010 semakin terancam, dan sistem kenaikan pangkat serta jabatan guru yang tidak dapat dilaksanakan.

Sulistyo juga menyoroti program sertifikasi guru yang akan berlanjut melalui model Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ). Dalam pandangan PGRI, kebijakan ini diskriminatif karena guru yang belum tersertifikasi hingga 2015 adalah akibat ketidakmampuan pemerintah dalam memrosesnya. Sementara UU No. 14/2005 menetapkan batas akhir 2015.

“Lalu kelalaian/keterbatasan pemerintah untuk melaksanakan UU tersebut, mengapa guru harus dijadikan penderita ketidakadilan?” tanyanya.

Di samping itu, kata Sulistyo, dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, sertifikasi guru dalam jabatan bentuknya adalah uji kompetensi, berupa fortofolio dan PLPG. Akibatnya, guru tetap non-PNS dan GTY yang sebenarnya berhak disertifikasi menurut PP Nomor 74, sampai saat ini juga tidak jelas nasibnya.

“Masih lebih 1,5 juta guru belum disertifikasi, yang seharusnya telah selesai tahun 2015,” katanya. (Irs)

SUMBER: Suarapelajar.com
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI