KOMPAS.COM/ROBERTUS
BELLARMINUS
IR
(paling kanan) otak pengedaran ganja di dalam kue brownies ditangkap aparat
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto diambil pada Senin (13/4/2015).
IR
(38) dan empat temannya diringkus aparat BNN di Blok M Plaza, Jakarta Selatan,
karena melakukan tindak kejahatan narkoba dengan modus tersebut.
Bisnis yang dilakoni IR terungkap
setelah adanya korban. Seorang bocah SMP dilaporkan teler selama dua hari
karena menyantap kue yang dibuat IR dkk.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium,
petugas menemukan zat THC, yang merupakan kandungan inti dari ganja, di dalam
kue tersebut.
Berdasarkan hal ini, petugas akhirnya
mencokok komplotan IR di toko mereka yang berlokasi di lantai satu Blok M
Plaza.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur
Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, IR telah menjalankan bisnis tersebut
selama enam bulan.
"Dia merupakan otak jaringan ini.
Dia belajar membuat kue brownies dan cokelat yang dicampuri ganja itu dari
membaca di internet," kata Dedi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur,
Senin (13/4/2015).
Selain IR, para tersangka lain yang
ditangkap adalah OJ (21) dan AH (21). Keduanya berperan sebagai kurir dan juga
pembeli.
cokelat yang dijualnya.
Dua tersangka lainnya, yakni YG (23) dan
HA (37), merupakan anak buah IR. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus
setelah berhasil meringkus semua tersangka.
Satu unit apartemen milik IR di
Kabupaten Tangerang digeledah oleh petugas. Dari lokasi, petugas menemukan
empat bungkus dan dua baskom ganja seberat lebih kurang 4 kilogram, empat
loyang daun ganja yang siap diolah jadi bahan kue, 12 kotak tepung kue,
mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, serta
satu kotak cokelat.
Barang-barang itu digunakan IR untuk
meracik brownies ganja tersebut. IR mengaku, selain menjual di toko, dia juga
menyediakan layanan pembelian secara online.
"Untuk mendapatkan kue dan cokelat
tersebut, para konsumen memesannya via telepon dan BBM," ujar Dedi.
Modus yang dijalankan IR, lanjut Dedi,
tergolong baru. Para tersangka juga sempat berpindah-pindah toko sebelum
menyewa di Plaza Blok M.
Di Indonesia, modus semacam ini baru
ditemukan sebanyak 35 kasus, dari 356 kasus yang telah ditemukan di seluruh
dunia.
Akibat perbuatannya, para tersangka
dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara
seumur hidup hingga pidana mati

